ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Johnny G Plate Jalani Sidang Korupsi BTS Tanpa Ditemani Kader Nasdem

Selasa, 27 Juni 2023 | 13:29 WIB
AF
SD
FS
Suasana sidang perkara dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023. 
Suasana sidang perkara dugaan korupsi BTS Bakti Kominfo dengan terdakwa Menkominfo nonaktif Johnny G Plate di Ruang Sidang Prof Dr H Muhammad Hatta Ali, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 27 Juni 2023.  (Beritasatu.com/Anisa Fauziah)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Komunikasi dan Informasi (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate menjalani sidang perdana korupsi penyediaan infrastruktur pendukung menara BTS 4G dan Infrastruktur pendukung menara Bakti Kominfo tahun 2020-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6/2023).

Tak terlihat adanya kader Partai Nasdem yang menghadiri sidang perdana Johnny G Plate ini yang merupakan Sekjen nonaktif Partai Nasdem tersebut. 

Johnny G Plate tiba di Pengadilan Negeri, Jakarta Pusat dengan digiring petugas dari mobil tahanan Kejaksaan Agung pukul 10.25 WIB. Johnny Plate terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda, masker putih, dan dengan kondisi tangan diborgol yang kemudian dilepaskan di depan pintu masuk ruang sidang Prof Muhammad Hatta Ali.

ADVERTISEMENT

Terdakwa Johnny G Plate dikawal ketat oleh pihak Kejagung serta kepolisian memasuki ruang sidang. Berdasarkan pantauan, tak nampak kader Partai Nasdem yang hadir di pengadilan.

Proses persidangan kemudian dilanjutkan dengan kesediaan dan kesiapan terdakwa yang duduk di hadapan majelis hakim.

"Bagaimana hari ini sehat? bisa mengikuti persidangan hari ini," kata Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri.

Dua terdakwa lainnya yang diagendakan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntun umum (JPU) yakni Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif serta tenaga ahli human development Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.

Sebagai informasi, terdapat delapan orang yang dijerat oleh Kejagung sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5. Menkominfo Johnny G Plate (JGP) dan Direktur Utama Bakti Anang Achmad Latif (AAL) termasuk dalam delapan tersangka yang ditetapkan Kejagung. 



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi Terkait Proyek PDNS Rp 958 M

Johnny Plate Bakal Diperiksa Lagi Terkait Proyek PDNS Rp 958 M

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon