Eksepsi Johnny G Plate: Minta Bebas hingga Buka Rekening Keluarga yang Diblokir
Selasa, 4 Juli 2023 | 14:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim kuasa hukum Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) nonaktif, Johnny G Plate menyampaikan sejumlah permintaan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau PN Jakpus dalam eksepsi atau nota keberatannya.
Beberapa di antaranya yakni meminta untuk dibebaskan dari segala tuduhan serta membuka lagi rekening-rekening yang telah diblokir.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," kata kuasa hukum Plate, Achmad Cholidin dalam persidangan di PN Jakpus, Selasa (4/7/2023).
Barang-barang Plate yang disita terkait kasus ini juga diminta agar dikembalikan. Selain itu, kubu Plate meminta agar dakwaan jaksa penuntut umum dinyatakan batal demi hukum atau tidak dapat diterima. Pemeriksaan terhadap Plate juga diminta untuk tidak dilanjutkan lagi.
"Memerintahkan kepada penuntut umum untuk membuka pemblokiran seluruh rekening bank atas nama terdakwa dan/atau istri terdakwa dan/atau keluarga tanpa terkecuali," ungkap Achmad.
Tidak lupa, Achmad meminta agar martabat kliennya dipulihkan kembali seperti sedia kala. Dia berharap poin-poin eksepsi tersebut dapat dikabulkan Majelis Hakim PN Jakpus dalam putusan sela.
Sebagai info, Johnny G Plate didakwa atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo tahun 2020-2022. Dia didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sekitar Rp 8 triliun atau Rp 8.032.084.133.795,51.
Adapun kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas kasus korupsi BTS oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Johnny turut kecipratan uang korupsi tersebut.
"Memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, yaitu terdakwa Johnny G Plate sebesar Rp 17.848.308.000,00," ungkap JPU.
Johnny didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




