ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kuasa Hukum Tegaskan Johnny Plate Tak Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS

Rabu, 5 Juli 2023 | 22:22 WIB
YP
R
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: RZL
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 4 Juli 2023.
Mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengikuti sidang lanjutan kasus dugaan korupsi penyediaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 dari BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) tahun 2020 sampai 2022, dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau eksepsi dari terdakwa Johnny G. Plate di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa 4 Juli 2023. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Achmad Kholidin, kuasa hukum Johnny G Plate, meluruskan informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab yang menyebutkan bahwa Johnny Plate seolah-olah menyeret nama Presiden Joko Widodo dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Achmad juga menegaskan bahwa beredar informasi yang salah bahwa Johnny Plate melempar tanggung jawab kasus korupsi kepada Presiden Jokowi.

Achmad menjelaskan bahwa apa yang diungkapkan Johnny Plate dalam eksepsi adalah bahwa proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat transformasi digital, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Narasi yang beredar di publik seolah-olah Johnny Plate melempar tanggung jawab kepada Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Johnny Plate hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah pelaksanaan arahan dari Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar Achmad dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7/2023).

ADVERTISEMENT

Achmad menegaskan bahwa Johnny Plate menyebutkan nama Jokowi dalam eksepsi hanya dalam konteks menjelaskan latar belakang proyek pembangunan BTS 4G 2020-2022. Penjelasan ini diberikan oleh Johnny Plate sebagai jawaban terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa proyek pembangunan BTS tersebut merupakan inisiatif pribadi Johnny G Plate untuk 'merampok uang negara'.

Menurut Achmad, Johnny Plate membantah dakwaan tersebut karena proyek tersebut adalah hasil dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa rapat.

"Eksepsi ini merupakan jawaban formil terhadap dakwaan jaksa yang tidak teliti, tidak cermat, dan tidak berdasarkan fakta. Oleh karena itu, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan latar belakang proyek BTS dan tidak ada niatan untuk menyeret nama Presiden Jokowi," jelas Achmad.

Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan bahwa eksepsi ini sebagai respons atas dakwaan JPU yang kurang teliti dan tidak berdasarkan fakta. Oleh karena itu, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan latar belakang proyek BTS dan tidak ada niatan untuk menyeret nama Presiden Jokowi.

"Eksepsi ini tidak dimaksudkan untuk menyeret nama presiden seperti yang diklaim oleh beberapa pihak. Dalam eksepsi terhadap dakwaan JPU, salah satu poinnya berisi latar belakang dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang dimulai dari keputusan rapat terbatas dan atas arahan presiden, bukan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan bahwa proyek tersebut adalah inisiatif pribadi Johnny G Plate untuk merampok uang negara," tutup Achmad.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon