Kuasa Hukum Tegaskan Johnny Plate Tak Seret Nama Jokowi dalam Kasus Korupsi BTS
Rabu, 5 Juli 2023 | 22:22 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Achmad Kholidin, kuasa hukum Johnny G Plate, meluruskan informasi yang tidak benar dan tidak bertanggung jawab yang menyebutkan bahwa Johnny Plate seolah-olah menyeret nama Presiden Joko Widodo dalam kasus korupsi BTS Bakti Kominfo. Achmad juga menegaskan bahwa beredar informasi yang salah bahwa Johnny Plate melempar tanggung jawab kasus korupsi kepada Presiden Jokowi.
Achmad menjelaskan bahwa apa yang diungkapkan Johnny Plate dalam eksepsi adalah bahwa proyek BTS 4G merupakan program resmi pemerintah yang bertujuan untuk mempercepat transformasi digital, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.
"Narasi yang beredar di publik seolah-olah Johnny Plate melempar tanggung jawab kepada Presiden terkait dugaan kasus ini. Itu tidak benar, Johnny Plate hanya menjelaskan bahwa pengadaan BTS 4G 2020-2022 adalah pelaksanaan arahan dari Presiden RI yang disampaikan dalam berbagai rapat terbatas dan rapat internal kabinet," ujar Achmad dalam keterangan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Achmad menegaskan bahwa Johnny Plate menyebutkan nama Jokowi dalam eksepsi hanya dalam konteks menjelaskan latar belakang proyek pembangunan BTS 4G 2020-2022. Penjelasan ini diberikan oleh Johnny Plate sebagai jawaban terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menyatakan bahwa proyek pembangunan BTS tersebut merupakan inisiatif pribadi Johnny G Plate untuk 'merampok uang negara'.
Menurut Achmad, Johnny Plate membantah dakwaan tersebut karena proyek tersebut adalah hasil dari arahan Presiden Joko Widodo dalam beberapa rapat.
"Eksepsi ini merupakan jawaban formil terhadap dakwaan jaksa yang tidak teliti, tidak cermat, dan tidak berdasarkan fakta. Oleh karena itu, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan latar belakang proyek BTS dan tidak ada niatan untuk menyeret nama Presiden Jokowi," jelas Achmad.
Lebih lanjut, Achmad mengungkapkan bahwa eksepsi ini sebagai respons atas dakwaan JPU yang kurang teliti dan tidak berdasarkan fakta. Oleh karena itu, Johnny Plate menjawab dengan menjelaskan latar belakang proyek BTS dan tidak ada niatan untuk menyeret nama Presiden Jokowi.
"Eksepsi ini tidak dimaksudkan untuk menyeret nama presiden seperti yang diklaim oleh beberapa pihak. Dalam eksepsi terhadap dakwaan JPU, salah satu poinnya berisi latar belakang dari proyek strategis nasional BTS 4G 2020-2022 yang dimulai dari keputusan rapat terbatas dan atas arahan presiden, bukan seperti yang dituduhkan dalam dakwaan bahwa proyek tersebut adalah inisiatif pribadi Johnny G Plate untuk merampok uang negara," tutup Achmad.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




