Kejagung Sebut Maqdir Ismail Gegabah Terima Uang Rp 27 Miliar dari S
Kamis, 13 Juli 2023 | 17:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Maqdir Ismail, kuasa hukum terdakwa di kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Irwan Hermawan dianggap gegabah lantaran menerima uang US$ 1,8 juta atau Rp 27 miliar dari sosok berinisial S.
Hal tersebut diungkapkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejagung, Kuntadi, usai menerima uang tersebut di Gedung Jampidsus, Kejagung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (13/7/2023).
"Sebagai orang hukum mestinya beliau tidak gegabah menerima uang tanpa kejelasan," ujar Kuntadi.
"Apalagi uang sejumlah itu, dan disampaikan ke publik. Sehingga, kami pun berharap beliau juga membantu kami untuk membuat terang, siapa si S ini, bukan hanya melempar isu ke masyarakat," sambungnya.
BACA JUGA
Kasus Korupsi BTS, Ini Penampakan Uang Tunai Rp 27 Miliar yang Dibawa Maqdir Ismailke Kejagung
Saat disingggung terkait kemungkinan Maqdir ditetapkan sebagai tersangka lantaran menerima uang tersebut, Kuntadi mengaku enggan berandai-andai.
Menurutnya, saat ini fokus Kejagung adalah mengusut kejelasan asal-usul uang tersebut.
"Kami tidak akan mengandai-andai, ada tidak alat bukti itu yang akan kami lakukan," jelasnya.
Kuntadi menambahkan, Kejagung bakal memeriksa kantor Maqdir Ismail di kawasan Kemang, Jakarta Selatan.
"Rencananya pada hari ini juga kami melakukan pemeriksaan kantor yang bersangkutan untuk mencari alat bukti terkait dengan siapa yang menyerahkan," katanya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




