Saksi Korupsi Proyek BTS Bakti Setor Rp 300 Juta per Bulan ke Ipar Anang Latif
Jumat, 25 Agustus 2023 | 07:03 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Direktur Utama PT Sansaine Exindo serta sub kontraktor PT Fiberhome Indonesia, Jemy Sutjiawan yang menjadi saksi kasus korupsi proyek BTS Bakti Kemenkominfo mengaku menyetor uang Rp 300 juta per bulan kepada ipar mantan Direktur Utama Bakti, Anang Achmad Latif.
Hal tersebut diungkapkan Jemy dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek menara BTS di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/8/2023). Duduk sebagai terdakwa, yakni mantan Menkominfo Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, dan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia tahun 2020 Yohan Suryanto.
Dalam persidangan, Jemy mengaku diminta Irwan Hermawan menyerahkan uang kepada ipar Anang Latief. Jemy awalnya mengaku tak tahu setoran uang itu akan sampai ke keluarga dirut Bakti itu. Irwan sendiri merupakan salah satu tersangka dalam kasus korupsi BTS Baki Kemenkominfo.
"Disampaikan (Irwan Hermawan, Red) tolong dikirimkan ke rekening ini atas nama ini setiap bulan sekian ratus juta," kata Jemy ketika ditanya oleh jaksa penuntut umum (JPU).
Uang tersebut bernilai Rp 300 juta dan dikirim selama 10 bulan, sehingga total setoran yang mengalir ke keluarga Anang itu mencapai Rp 3 miliar.
"Apa tujuannnya untuk serahkan Rp 300 juta itu. Tidak mungkin saudara menyerahkan tiba-tiba tanpa mahar atau tujuan," tanya JPU.
"Karena itu kan hitung-hitungan saudara Irwan sama saya. Yang dari total US$ 2,5 juta (sekitar Rp 35 miliar) itu tinggal dia suruh kirim ke siapa-siapa," jelas Jemy.
"Tanpa saudara mau tahu apa tujuan pengiriman itu?" tanya JPU.
"Intinya kan memang saya sudah komit untuk Irwan (bantu menangkan Fiberhome). Dia mau kirim ke siapa ya (enggak tahu)," ucap Jemy.
"Oh saya dapat poinnya, dan ternyata setelah saudara ketahui, itu adalah iparnya Pak Anang," tanya JPU.
"Saya enggak tahu, saya baca di media. Saya enggak tahu itu," jelas Jemy.
Jemy sebelumnya mengaku memberikan uang senilai Rp 70 miliar agar konsorsium Fiberhome menang dalam lelang proyek BTS Bakti Kemenkominfo. Fiberhome merupakan konsorsium yang memenangkan tender untuk paket satu dan dua dalam proyek BTS Bakti Kemenkominfo.
Jemy mengaku pernah memberikan uang sebesar Rp 35 miliar secara bertahap kepada Komisaris PT Solitechmedia Synergy, Irwan Hermawan. Jemy juga mengaku menyetor Rp 35 miliar ke Muhammad Yusrizki, tersangka lainnya dalam kasus korupsi BTS dan selaku Dirut PT Basis Utama Prima, sehingga totalnya Rp 70 miliar.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




