Kejagung Sudah Tetapkan 14 Tersangka di Kasus BTS 4G
Senin, 16 Oktober 2023 | 12:13 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini sudah menetapkan 14 tersangka di kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau kasus BTS Kominfo.
"Sampai saat ini kita sudah melakukan penetapan tersangka 14 orang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).
Ketut memerinci belasan tersangka tersebut, yaitu enam orang saat ini sedang menjalani sidang. Mereka, adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawa.
Dikatakan Ketut, dua tersangka yang belum dilimpahkan ke pengadilan, yaitu tersangka Windi Purnama dan M Yusrizki yang rencananya akan dilimpahkan hari ini atau Selasa (17/10/2023).
Selanjutnya, enam tersangka yang masih dalam proses penyidikan, yaitu Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, dan juga
Sadikin Rusli.
Tidak hanya itu, Ketut juga menegaskan bahwa perkembangan penanganan kasus ini sudah sangat cepat dan tidak terkesan lambat.
"Untuk perkembangan penanganan perkara BTS 4G ya, ini banyak yang menanyakan kepada saya kenapa terkesan lambat, saya pikir tidak ada yang lambat, menurut saya sudah cepat banget ini perkaranya ya," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




