ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kejagung Sudah Tetapkan 14 Tersangka di Kasus BTS 4G

Senin, 16 Oktober 2023 | 12:13 WIB
SW
BW
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: BW
I Ketut Sumedana.
I Ketut Sumedana. (Antara/Asprilla Dwi Adha)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga saat ini sudah menetapkan 14 tersangka di kasus dugaan korupsi base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) atau kasus BTS Kominfo.

"Sampai saat ini kita sudah melakukan penetapan tersangka 14 orang," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Ketut memerinci belasan tersangka tersebut, yaitu enam orang saat ini sedang menjalani sidang. Mereka, adalah Johnny G Plate, Anang Achmad Latif, Yohan Suryanto, Galumbang Menak Simanjuntak, Mukti Ali, dan Irwan Hermawa.

ADVERTISEMENT

Dikatakan Ketut, dua tersangka yang belum dilimpahkan ke pengadilan, yaitu tersangka Windi Purnama dan M Yusrizki yang rencananya akan dilimpahkan hari ini atau Selasa (17/10/2023).

Selanjutnya, enam tersangka yang masih dalam proses penyidikan, yaitu Jemy Sutjiawan, Elvano Hatorangan, M Feriandi Mirza, Walbertus Natalius Wisang, Naek Parulian Washington Hutahayan alias Edward Hutahayan, dan juga
Sadikin Rusli.

Tidak hanya itu, Ketut juga menegaskan bahwa perkembangan penanganan kasus ini sudah sangat cepat dan tidak terkesan lambat.

"Untuk perkembangan penanganan perkara BTS 4G ya, ini banyak yang menanyakan kepada saya kenapa terkesan lambat, saya pikir tidak ada yang lambat, menurut saya sudah cepat banget ini perkaranya ya," ucapnya.



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

Jaksa Bongkar Skema Kejahatan Kerah Putih dalam Kasus Nadiem Makarim

NASIONAL
Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

Sebut Nilai IPO GOTO, Nadiem Bantah Rp 4,87 T Hasil Korupsi

NASIONAL
Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

Jaksa Agung Serahkan 2,37 Juta Hektare Lahan Hutan ke Negara

NASIONAL
Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

Jaksa Agung Laporkan Penyerahan Rp 10,27 Triliun ke Negara

NASIONAL
Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

Penyerahan Denda Rp 10,2 T, Prabowo: Ini Bukan Seremoni tetapi Bukti

NASIONAL
Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

Bos PT TSHI Jadi Tersangka Penyuap Ketua Ombudsman Hery Susanto

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon