ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Tersangka Korupsi BTS 4G Edward Hutahaean Ternyata Komisaris PT Pupuk Indonesia

Senin, 16 Oktober 2023 | 14:29 WIB
SW
H
Penulis: Stefani Wijaya | Editor: HE
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Ketut Sumedana. (Beritasatu.com/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan Edward Hutahaean sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan base transceiver station (BTS) 4G Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (Bakti) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Edward merupakan komisaris di salah satu perusahaan BUMN, yakni PT Pupuk Indonesia.

"Saya menambahkan lagi terkait Edward dengan penerimaan uang (suap dan gratifikasi) Rp 15 miliar. Kenapa Edward ini dikenakan pasal-pasal gratifikasi dan pasal penyuapan, ini karena status Edward sebagai pegawai negeri. Edward ini juga sebagai komisaris di PT Pupuk BUMN," kata Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana di Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (16/10/2023).

Ketut menyampaikan, hingga saat ini pihaknya masih mendalami aliran dana Rp 15 miliar tersebut. Edward saat ini juga telah ditahan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

ADVERTISEMENT

Menurut Kuntadi, uang suap atau gratifikasi yang diterima Edward berasal dari dua terdakwa kasus korupsi BTS, yakni mantan mantan Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan, dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak.

Dalam kasus ini, Edward dijerat dengan Pasal 15 juncto Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 12 huruf d UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Pasal 5 ayat (1) UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon