Kasus Pungli Rutan, KPK Cecar 19 Terpidana soal Uang untuk Fasilitas Khusus
Kamis, 21 Maret 2024 | 16:56 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa 19 terpidana sebagai saksi untuk penyidikan kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK. Saat pemeriksaan, KPK mencecar mereka soal dugaan permintaan uang dari pihak rutan KPK agar bisa memperoleh fasilitas khusus.
Pemeriksaan berlangsung di Lapas Kelas 1 Sukamiskin pada dua hari berbeda. Pada Selasa (19/3/2024), mereka yang diperiksa, yakni Emirsyah Satar, Dodi Reza Alex Noerdin, Apri Sujadi, Ainul Fakih, Arko Mulawan, Bong Tjiee Tjian alias Aseng, Budi Setiawan, Dono Purwoko, Edy Rahmat, dan Edy Wahyudi.
Kemudian pada hari Rabu (20/3/2024), yang diperiksa, yakni Nurdin Abdullah, Hiendra Soenjoto, Ferdy Yuman, Gerri Ginanjar Trie Rahmatullah, Herman Mayori, Kiagus Emil Fahmy Cornain, La Ode Muhammad Rusdianto Emba, M Naim Fahmi, dan Nurhadi Abdurrachman.
"Dikonfirmasi antara lain dugaan permintaan pengumpulan sejumlah uang dari tersangka AF (Achmaf Fauzi/Karutan Cabang KPK) dan kawan-kawan pada para tahanan agar mendapatkan fasilitas berupa penggunaan handphone termasuk pemesanan layanan makanan di luar jatah makan yang diberikan," kata juru bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (21/3/2024).
Dalam kasus ini, KPK mengungkapkan para pelaku dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK mematok tarif variatif kepada para tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas lebih. Tarifnya mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
Sebelumnya Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur menuturkan para tahanan yang memberikan yang akan mendapatkan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan handphone dan power bank, hingga informasi sidak.
Di lain sisi, para tahanan KPK yang tidak membayar pungli tidak memperoleh keistimewaan. Mereka justru diperlakukan tidak nyaman karena tidak membayar.
Baca Juga: KPK Berhentikan Sementara Pegawai yang Jadi Tersangka Pungli Rutan
"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ujar Asep Guntur di gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/3/2024).
"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 20 juta," lanjutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




