ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pakai Rompi Oranye, 2 Pegawai KPK Pelaku Pungli Rutan Minta Maaf

Selasa, 16 April 2024 | 16:38 WIB
MR
MF
Penulis: Muhammad Aulia Rahman | Editor: DIN
Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga pelaku kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka langsung, Selasa, 16 April 2024.
Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga pelaku kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka langsung, Selasa, 16 April 2024. (Beritasatu.com/Muhammad Aulia Rahman)

Jakarta, Beritasatu.com - Dua pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang juga pelaku kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK menyampaikan permintaan maaf secara terbuka langsung. Momen permintaan maaf ini digelar di Auditorium Gedung C1 KPK, Jakarta, Senin (16/4/2024).

Permintaan maaf ini merupakan tindak lanjut putusan Dewan Pengawas (Dewas) KPK atas pelanggaran etik dalam kasus dugaan pungli di rutan KPK. Penjatuhan hukuman berupa minta maaf terbuka langsung ini dilakukan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK Cahya H Harefa terhadap dua terperiksa, atas nama koordinator keamanan dan ketertiban, Sopian Hadi (SH) dan Plt Kepala Rutan Cabang KPK, Ristanta (RT).

"Penjatuhan hukuman etik ini sebagai bentuk tindak lanjut KPK mengeksekusi pelanggaran para pegawai sesuai Pasal 4 ayat (2) huruf b perihal Peraturan Dewan Pengawas Nomor 03 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK oleh Dewas,” ujar Cahya.

ADVERTISEMENT

Adapun permintaan maaf terbuka dibacakan langsung oleh kedua terperiksa. Mereka mengakui melakukan pelanggaran etik karena sudah menyalahgunakan jabatan untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya.

“Saya berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan tersebut dan sebagai insan KPK akan senantiasa bersikap, bertindak, dan/atau berbuat sesuai dengan kode etik dan kode perilaku. Dengan ini saya memberikan kuasa kepada sekretaris jenderal sebagai pejabat pembina kepegawaian untuk mengunggah rekaman permintaan maaf ini pada media komunikasi internal KPK,” tutur kedua terperiksa tersebut.

Di lain sisi, KPK juga tengah memproses disiplin para pegawainya yang tersandung praktik pungli di rutan. Sudah terbentuk tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Inspektorat, Biro SDM, Biro Umum, dan atasan para pegawai terperiksa untuk menindaklanjuti temuan pelanggaran.

Praktik pungli di rutan KPK ini juga ditangani oleh bagian penindakan. Hingga saat ini, KPK telah menahan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut, dua di antaranya yakni Ristanta dan Sopian Hadi.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon