Praperadilan Tersangka Pungli Rutan Ditolak, KPK Kebut Penyidikan
Kamis, 9 Mei 2024 | 14:50 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak gugatan praperadilan yang diajukan mantan Karutan KPK, Achmad Fauzi. Dengan demikian, status tersangka terhadapnya dalam kasus dugaan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan negara (rutan) KPK tetap sah.
KPK menyambut positif keputusan hakim praperadilan tersebut. Lembaga antikorupsi itu memastikan akan segera merampungkan penyidikan kasus dugaan pungli di rutan KPK dan membawanya ke persidangan.
"Berikutnya kami selesaikan penyidikannya untuk segera nanti dibawa pada penuntutan," kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Kamis (9/5/2024).
Ali Fikri menekankan, sejak awal KPK meyakini penyidikan dugaan pungli di rutan yang menjerat 15 tersangka termasuk Achmad Fauzi telah dilakukan sesuai prosedur. Penetapan tersangka tersebut telah didukung bukti permulaan yang cukup.
"Ternyata betul apa yang menjadi keyakinan kami berdasarkan kecukupan bukti-bukti yang sudah kami ajukan, 86 bukti dan 3 ahli hukum pidana maupun administrasi, ternyata hakim menolak permohonan dimaksud," tutur Ali Fikri.
Sebelumnya, KPK mengungkapkan pungli di rutan KPK mematok tarif variatif kepada para tahanan yang ingin mendapatkan fasilitas lebih. Tarifnya mulai dari ratusan ribu hingga puluhan juta rupiah.
"Memberikan fasilitas eksklusif berupa percepatan masa isolasi, layanan menggunakan hand phone dan power bank, hingga informasi sidak," tutur Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur.
Di lain sisi, para tahanan KPK yang tidak membayar pungli tidak memperoleh keistimewaan. Mereka justru diperlakukan tidak nyaman karena tidak membayar.
"Bagi para tahanan yang tidak atau terlambat menyetor diberikan perlakuan yang tidak nyaman di antaranya kamar tahanan dikunci dari luar, pelarangan dan pengurangan jatah olahraga, dan mendapat tugas jatah jaga dan piket kebersihan yang lebih banyak," ujar Asep.
"Besaran uang untuk mendapatkan layanan-layanan tersebut bervariasi dan dipatok mulai dari Rp 300.000 sampai dengan Rp 20 juta," lanjutnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




