ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Jaksa Ungkap Peran "Crazy Rich PIK" Helena Lim, Penyedia Money Changer untuk Tampung Hasil Korupsi Timah

Rabu, 21 Agustus 2024 | 15:27 WIB
D
MF
Penulis: Dayat | Editor: DIN
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, pada Rabu, 21 Agustus 2024 pagi.
Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, pada Rabu, 21 Agustus 2024 pagi. (Beritasatu.com/Dayat)

Jakarta, Beritasatu.com - Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk, pada Rabu (21/8/2024) pagi.

Selain Helena Lim, ada pula dua terdakwa kasus dugaan korupsi timah lainnya, yakni Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin Reza Andriansyah dan Direktur Utama PT Refined Bangka Tin Suparta.

Dalam keterangannya seusai persidangan, jaksa penuntut umum (JPU) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Ardito Muwardi mengatakan terdakwa Helena diketahui telah membantu Harvey Moeis dalam melakukan tindak pidana korupsi dengan menyediakan PT Quantum Skyline Exchange, sebagai money changer untuk menampung hasil kejahatan yang telah dilakukan oleh para terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Yang bersangkutan ini membantu Harvey Moeis untuk melakukan tindak pidana korupsi dan membantu TPPU (tindak pidana pencucian uang), yang bersangkutan menyediakan PT Quantum Skylive Exchange untuk menjadi money changer-nya untuk menampung semua hasil kejahatan yang dilakukan oleh seluruh terdakwa," kata Ardito, Rabu (21/8/2024)

Selain itu, Ardito menyebut ada kemungkinan akan menghadirkan Sandra Dewi dalam proses persidangan terkait kasus korupsi PT Timah (Persero) Tbk, yang merugikan negara hingga Rp 400 triliun.

Sebelum menghadirkan Sandra Dewi dalam persidangan kasus ini, pihaknya akan terlebih dahulu mengurutkan semua pembuktian di tipikor. "Tentunya ada, tetapi kita melihat dahulu, kita menunggu dulu proses persidangan dan proses alur pembuktian yang nanti akan kami lakukan, ya kita urut dulu pembuktian tipikor," ujarnya.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kasasi Ditolak, Hukuman Penjara Helena Lim Tetap 10 Tahun

Kasasi Ditolak, Hukuman Penjara Helena Lim Tetap 10 Tahun

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon