ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Diduga Langgar Kode Etik, Ketua dan Anggota KPU Pusat Jalani Sidang DKPP Hari Ini

Senin, 30 September 2024 | 06:51 WIB
DM
DM
Penulis: Djibril Muhammad | Editor: DM
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri), didampingi sejumlah komisioner memberikan keterangan pers terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas Pilkada 2024 dan batas usia cagub-cawagub di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin (kiri), didampingi sejumlah komisioner memberikan keterangan pers terkait keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal penurunan ambang batas Pilkada 2024 dan batas usia cagub-cawagub di kantor KPU, Jakarta, Selasa, 20 Agustus 2024. (Beritasatu.com/Joanito de Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifudin dan lima anggotanya menjalani sidang di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Senin (30/9/2024) pukul 09.00 WIB. Agenda sidang kali ini adalah pemeriksaan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan komisioner KPU terkait pemilihan KPU kabupaten yang diduga terafiliasi dengan partai politik (parpol).

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, pihaknya juga memeriksa anggota Kabupaten Lombok Timur, di Jakarta, pada Senin, pukul 09.00 WIB. Dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (29/9/2024) disebutkan, sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 158-PKE-DKPP/VII/2024.

Dia menyebutkan, pengadu atas Muhammad Ali Akbar yang memberikan kuasa kepada Tafsir Marodi dan Riyan Bimanesh. Ali Akbar Afifudin, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, August Mellaz (ketua dan anggota KPU) sebagai Teradu II sampai VII, serta Zainul Muttaqin yang merupakan anggota KPU Kabupaten Lombok Timur sebagai Teradu VIII.

ADVERTISEMENT

"Pokok aduan dari Pengadu adalah Teradu II sampai Teradu VII meloloskan dan melantik Teradu VIII, yang diduga sebagai pengurus aktif Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)," ungkap David.

Meski Zainul diduga sebagai pengurus partai, tetapi ketua dan anggota KPU tetap meloloskan proses seleksi calon anggota KPU Kabupaten Lombok Timur periode 2024-2029.

David menjelaskan, dalam sidang DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.

DKPP juga telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.

"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," kata David.

Dia menegaskan, sidang bersifat terbuka untuk umum sehingga masyarakat umum yang ingin memantau atau media yang ingin meliput sidang dapat melihat langsung jalannya persidangan. "Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silakan hadir sebelum sidang dimulai," ujar dia.

David menambahkan, untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun YouTube dan Facebook resmi DKPP.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Audiensi RAMA-DKPP: Kolaborasi Masyarakat dan Lembaga Jaga Etik Pemilu

Audiensi RAMA-DKPP: Kolaborasi Masyarakat dan Lembaga Jaga Etik Pemilu

NASIONAL
KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

KPK Telusuri Dugaan Korupsi Private Jet KPU Rp 90 Miliar

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon