KPK Tunggu Salinan Lengkap Putusan Hakim Agung Gazalba
Rabu, 16 Oktober 2024 | 02:05 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu salinan lengkap putusan majelis hakim dalam kasus dugaan gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh.
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Gazalba dalam kasus tersebut.
“Karena hari ini baru diputus, tentunya membutuhkan waktu bagi jaksa penuntut umum menerima salinan putusan lengkap,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di gedung KPK, Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Setelah salinan lengkap putusan diterima, jaksa penuntut umum akan melapor ke pimpinan KPK. Selanjutnya, akan ditentukan sikap lebih lanjut dari KPK terhadap putusan majelis hakim tersebut.
“Setelah salinan putusan lengkap tersebut diterima akan dilaporkan kepada pimpinan untuk selanjutnya ditentukan apa tindak lanjut dari lembaga KPK melalui jaksa penuntut umum. Jadi kita tunggu saja salinan putusan lengkapnya,” ungkap Tessa.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Gazalba terbukti secara sah dan meyakinkan dalam kasus gratifikasi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU). Gazalba Saleh dijatuhi vonis hukuman 10 tahun penjara.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Gazalba Saleh oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 tahun,” kata hakim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (15/10/2024).
Hakim dalam putusannya juga menghukum Gazalba membayar denda Rp 500 juta. Jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama empat bulan.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan, yakni Gazalba dinilai tidak membantu program pemerintah terkait pemberantasan korupsi, tidak mengakui perbuatannya, serta mencemarkan nama baik Mahkamah Agung (MA).
Sementara hal yang meringankan yakni Gazalba disebut belum pernah dipidana, memiliki tanggungan keluarga yaitu istri dan anak-anaknya, serta bersikap sopan selama persidangan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 15 tahun penjara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




