MA Tolak Seluruh PK Terpidana, Kuasa Hukum Keluarga Vina Makin Yakin Kasus Pembunuhan Berencana
Senin, 16 Desember 2024 | 22:45 WIB
Cirebon, Beritasatu.com – Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk menolak peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh tujuh terpidana dan satu mantan terpidana dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat, yang terjadi pada 2016.
Kuasa hukum keluarga Vina, Rade Reza Pramadia, mengaku telah memprediksi keputusan ini sejak awal.
"Kami sudah yakin PK akan ditolak. Dari tahap pengadilan tingkat pertama hingga kasasi, bukti menunjukkan ini adalah pembunuhan berencana," ujar Reza kepada Beritasatu.com melalui pesan singkat, Senin (16/12/2024).
Reza menegaskan keluarga korban tetap meyakini kasus ini tidak hanya sebatas pembunuhan, tetapi juga melibatkan pemerkosaan.
"Pihak keluarga berpegang teguh kasus ini merupakan pembunuhan berencana dan pemerkosaan," katanya.
Meski menolak mengajukan upaya hukum tambahan, keluarga korban menghormati jika para terpidana melakukan langkah hukum lanjutan.
"Itu hak mereka. Kami tetap mengamati perkembangan kasus ini dan menyerahkannya sepenuhnya kepada kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan," jelas Reza.
Lebih lanjut, ia menegaskan keluarga korban tidak akan mengambil langkah hukum lainnya.
"Kami akan menghormati apa pun keputusan pengadilan tanpa mengajukan upaya hukum tambahan," ucapnya.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




