ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Isu Politik Terkini: Sengketa Pemilu hingga Usulan Gus Dur Jadi Pahlawan Nasional

Senin, 23 Desember 2024 | 07:01 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Gedung Mahkamah Konstitusi.
Gedung Mahkamah Konstitusi. (Antara/Muhammad Adimaja)

Jakarta, Beritasatu.com – Berbagai isu politik terkini telah diberitakan Beritasatu.com sepanjang Minggu (21/12/2024), dimulai dari Mahkamah Konstitusi yang menerima 312 pengajuan sengketa Pilkada 2024 hingga tanggapan Yenny Wahid atas usulan agar Gus Dur dijadikan pahlawan nasional.

Berikut 5 isu politik terkini Beritasatu.com:

1. Perludem: MK Terima 312 Pengajuan Sengketa Pilkada 2024
Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) mencatat sebanyak 312 permohonan sengketa perselisihan hasil Pilkada 2024 telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Peneliti Perludem Ajid Fuad Muzaki menyebut data tersebut merupakan hasil rekapitulasi dari situs resmi MK per Jumat (20/12/2024) pukul 16.00 WIB.

“Dari data yang dihimpun, ada 312 permohonan sengketa yang meliputi pemilihan bupati, wali kota, dan gubernur,” ujar Ajid dalam diskusi daring bertajuk Potret Awal PHP-Kada 2024 yang dipantau di Jakarta, Minggu (22/12/2024) dilansir dari Antara

ADVERTISEMENT

Ia memerinci mayoritas permohonan berasal dari sengketa pemilihan bupati dengan jumlah 241 perkara, yang mencakup 77,2% dari total permohonan. Selanjutnya, sengketa pemilihan wali kota mencatat 49 perkara atau 15,7%, sementara permohonan sengketa pemilihan gubernur hanya berjumlah 22 perkara atau 7,1%.

2. Wakil Ketua Banggar: Kenaikan PPN 12 Persen Diinisiasi PDIP
Wakil Ketua Banggar yang juga Anggota Komisi XI DPR Wihadi Wiyanto mengatakan wacana kenaikan PPN 12 persen merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Payung hukum itu merupakan produk Legislatif periode 2019-2024 dan diinisiasi oleh partai penguasa PDI Perjuangan (PDIP).

"Kenaikan PPN 12 persen itu merupakan keputusan Undang-Undang (UU) Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) menjadi 11 persen tahun 2022 dan 12 persen hingga 2025, dan itu diinisiasi oleh PDI Perjuangan," ujar Wihadi kepada wartawan, Minggu (22/12/2024).

Wihadi mengaku aneh dengan sikap PDIP terhadap kenaikan PPN yang sangat bertolak belakang saat membentuk UU HPP tersebut. Terlebih, panja pembahasan kenaikan PPN yang tertuang dalam UU HPP jelas dipimpin langsung oleh fraksi partai besutan Megawati Soekarnoputri tersebut. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum Terkini: Diplomasi Prabowo Soal Palestina Disorot

Isu Politik-Hukum Terkini: Diplomasi Prabowo Soal Palestina Disorot

NASIONAL
Politik-Hukum Terkini: Revisi UU BUMN hingga DPR Soal Transfer Data

Politik-Hukum Terkini: Revisi UU BUMN hingga DPR Soal Transfer Data

NASIONAL
Isu Politik-Hukum Terkini: DPR Kosong Saat Didemo Buruh dan Mahasiswa

Isu Politik-Hukum Terkini: DPR Kosong Saat Didemo Buruh dan Mahasiswa

NASIONAL
Isu Politik-Hukum: Belanda Ambil Kekayaan Alam dan Kapal JKW Mahakam

Isu Politik-Hukum: Belanda Ambil Kekayaan Alam dan Kapal JKW Mahakam

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon