ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Pemerasan Penonton DWP 2024, 2 Anak Buah Dirnarkoba Polda Metro Kena Sanksi Demosi

Senin, 6 Januari 2025 | 19:10 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Ilustrasi sidang komisi kode etik profesi Polri.
Ilustrasi sidang komisi kode etik profesi Polri. (B1/Muhammad Reza)

Jakarta, Beritasatu.com - Sebanyak dua anggota Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya, Aiptu Armadi Juli Marasi Gultom dan Bripka Wahyu Tri Haryanto dijatuhi sanksi demosi atau penurunan pangkat.

Keputusan tersebut diambil seusai keduanya menjalani sidang etik kasus polisi peras WNA Malaysia dengan kedok tes urine di acara Djakarta Wharehouse Project (DWP) 2024.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Erdi A Chaniago menyampaikan, keduanya menjalani sidang etik pada Senin (6/1/2025).

ADVERTISEMENT

"Polri melalui Divpropam Polri telah menindak tegas kepada terduga pelanggar dengan menggelar sidang etik kasus pemerasan penonton DWP 2024 yang telah berlangsung selama beberapa hari ini," kata Erdi dalam keterangannya.

Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu merupakan anggota Banit Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Erdi mengungkapkan keduanya berperan menangkap dan memeras penonton DWP 2024 dengan kedok tes urine.

Atas perbuatannya, Aiptu Armadi dan Bripka Wahyu sama-sama dijatuhi sanksi demosi atau penurunan pangkat selama 5 tahun dalam kasus tersebut.

"Atas putusan tersebut pelanggar menyatakan banding," kata Erdi terkait hasil sidang etik kasus pemertasan penonton DWP 2024.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon