Puan Maharani Ungkap 3 Substansi Penting dalam RUU TNI
Kamis, 20 Maret 2025 | 11:59 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani menjelaskan tiga substansi utama dalam revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI) dalam rapat paripurna di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Puan menegaskan RUU TNI ini tetap berlandaskan prinsip demokrasi, supremasi sipil, dan hukum nasional maupun internasional. Berikut tiga poin utama RUU TNI:
1. Penambahan Tugas Pokok dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP)
Dalam RUU TNI, dari 14 menjadi 16 tugas, dengan tambahan, yaitu menanggulangi ancaman pertahanan siber serta melindungi dan menyelamatkan warga negara di luar negeri.
2. Penempatan Prajurit TNI Aktif di Kementerian/Lembaga
Jumlah kementerian/lembaga yang bisa ditempati prajurit bertambah dari 10 menjadi 14. Di luar itu, prajurit harus pensiun atau mengundurkan diri sebelum menjabat di posisi sipil.
3. Penambahan Masa Dinas Keprajuritan
Usia pensiun perwira yang semula 58 tahun akan diperpanjang. Bintara dan tamtama, yang sebelumnya 53 tahun, juga mengalami perubahan berdasarkan jenjang kepangkatan.
Puan menegaskan RUU TNI ini dilakukan demi kepentingan pertahanan nasional dan tetap menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) serta supremasi sipil.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




