ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Beberapa Pasal RUU KUHAP Tidak Sinkron dengan UU KPK

Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:46 WIB
YP
SM
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: SMR
Ilustrasi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan.
Ilustrasi Gedung KPK di Kuningan, Jakarta Selatan. (Suara Pembaruan/Ruht Semiono)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP tidak sinkron dengan Undang-Undang KPK. Lembaga antirasuah meminta penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap diatur secara khusus atau lex specialis.

“KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (11/7/2025).

Forum group discussion (FGD) KPK dengan para ahli hukum yang berlangsung pada Kamis (10/7/2025) membahas implikasi RUU KUHAP. Ada sejumlah pasal dinilai tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

ADVERTISEMENT

Budi mengatakan secara prinsip, para ahli hukum mendukung penuh adanya pengaturan lex specialis penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilakukan KPK selama ini. Para ahli memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime juga menjadi lex specialis dalam KUHP. 

"Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh MK. Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya," tandas Budi.

Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah sudah selesai membahas  1.676 daftar inventarisir masalah (DIM) RUU KUHAP, dengan perincian 1.091 DIM bersifat tetap dan 295 DIM redaksional. 

Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM dengan substansi baru. 

Setelah selesai membahas DIM, pembahasan RUU KUHAP selanjutnya akan masuk pada tahap sinkronisasi. 

DPR dan pemerintah menargetkan RUU KUHAP bisa disahkan pada tingkat satu atau pleno pada pekan depan sebelum kemudian dibawa ke paripurna untuk menjadi undang-undang. 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

Mengupas Perubahan Pasal Kontroversial dalam UU KUHAP Baru dan Lama

NASIONAL
Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

Komisi III DPR Bantah KUHAP Baru Jadi Celah Pemerasan Korban!

NASIONAL
Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

Pengesahan RUU KUHAP Berbuntut Somasi BEM Undip

NASIONAL
KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

KPK: KUHAP Baru Tak Berdampak Signifikan dalam Pemberantasan Korupsi

NASIONAL
Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

Deretan Pasal Bermasalah dalam KUHAP Baru

NASIONAL
Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

Menkum: Penolakan terhadap KUHAP Harus Objektif dan Berbasis Data

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT