Beberapa Pasal RUU KUHAP Tidak Sinkron dengan UU KPK
Sabtu, 12 Juli 2025 | 10:46 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebutkan ada beberapa pasal dalam RUU KUHAP tidak sinkron dengan Undang-Undang KPK. Lembaga antirasuah meminta penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tetap diatur secara khusus atau lex specialis.
“KPK menggelar FGD dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 juncto UU 19 Tahun 2019," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Jakarta, Jumat (11/7/2025).
Forum group discussion (FGD) KPK dengan para ahli hukum yang berlangsung pada Kamis (10/7/2025) membahas implikasi RUU KUHAP. Ada sejumlah pasal dinilai tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan KPK yang selama ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BACA JUGA
DPR: RUU KUHAP Tak Atur Penyadapan!
Budi mengatakan secara prinsip, para ahli hukum mendukung penuh adanya pengaturan lex specialis penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilakukan KPK selama ini. Para ahli memandang korupsi sebagai kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime juga menjadi lex specialis dalam KUHP.
"Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh MK. Masukan-masukan dari para pakar tersebut tentu menjadi pengayaan bagi KPK dalam pembahasan di internal selanjutnya," tandas Budi.
Diketahui, Komisi III DPR dan pemerintah sudah selesai membahas 1.676 daftar inventarisir masalah (DIM) RUU KUHAP, dengan perincian 1.091 DIM bersifat tetap dan 295 DIM redaksional.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 68 DIM yang diubah, 91 DIM dihapus, dan 131 DIM dengan substansi baru.
Setelah selesai membahas DIM, pembahasan RUU KUHAP selanjutnya akan masuk pada tahap sinkronisasi.
DPR dan pemerintah menargetkan RUU KUHAP bisa disahkan pada tingkat satu atau pleno pada pekan depan sebelum kemudian dibawa ke paripurna untuk menjadi undang-undang.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




