ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Usulan Wapres Gibran Berkantor di IKN, PDIP: Selesaikan lewat UU

Senin, 21 Juli 2025 | 15:19 WIB
IO
HH
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: HP
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah (Beritasatu.com/Yustinus Patris Paat)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPP PDIP, Said Abdullah menanggapi usulan agar Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mulai berkantor di Ibu Kota Nusantara (IKN) meskipun status IKN belum resmi berfungsi penuh sebagai ibu kota.

Said menegaskan, wacana tersebut perlu diselesaikan melalui jalur hukum yang sah, yaitu Undang-undang.

"Diselesaikan dengan undang-undang saja. Undang-undang bunyinya seperti apa, itu laksanakan sebaik-baiknya, seterus-terusnya, selurus-selurusnya," kata Said kepada wartawan di kompleks parlemen, Senin (21/7/2025).

ADVERTISEMENT

Said merujuk pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2023 yang merupakan perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN. Dalam regulasi tersebut, khususnya pada Pasal 42, DPR diberi kewenangan untuk menjalankan pengawasan, pemantauan, dan peninjauan terhadap proses penyelenggaraan pemerintahan di IKN.

"Karena itu menjadi kesepakatan bersama, undang-undang yang harus dilaksanakan. Toh produknya produk DPR dan pemerintah," jelas Said.

Soroti Efisiensi Anggaran Pembangunan IKN

Politikus senior PDIP itu juga menyoroti pentingnya pengelolaan anggaran pembangunan IKN yang ditargetkan berlangsung selama 15 tahun ke depan. Ia mengingatkan agar program percepatan pemindahan pusat pemerintahan tidak justru mengganggu pelaksanaan program strategis nasional lainnya.

"Kalau dipercepat, akan mengorbankan anggaran prioritas. Kalau diperlambat juga tak baik bagi kita semua," ucapnya.

Respons terhadap Usulan Partai Nasdem

Sebelumnya, Partai Nasdem mengusulkan agar proses pemindahan pusat pemerintahan ke IKN dimulai dari wakil presiden.

Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Saan Mustopa menyampaikan bahwa infrastruktur strategis di IKN sudah cukup memadai untuk mendukung aktivitas wapres.

Namun, bagi Said, wacana tersebut tetap harus dikaji secara hukum dan politik, serta dijalankan dalam kerangka aturan perundang-undangan yang berlaku.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Wapres Gibran Segera Berkantor di IKN, 50 Staf Dikirim Lebih Dahulu

Wapres Gibran Segera Berkantor di IKN, 50 Staf Dikirim Lebih Dahulu

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon