ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Mendikdasmen: Siswa Wajib Ikuti Ekstrakurikuler Pramuka atau Kepanduan

Kamis, 24 Juli 2025 | 08:19 WIB
IC
IC
Penulis: Iman Rahman Cahyadi | Editor: CAH
Mendikdasmen Abdul Mu'ti.
Mendikdasmen Abdul Mu'ti. (Beritasatu.com/Usep Hadi Wihanda)

Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan siswa diwajibkan mengikuti kegiatan ekstrakurikuler Pramuka atau kegiatan kepanduan lainnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Permendikasmen) Nomor 13 Tahun 2025.

Ia menekankan kewajiban ini berlaku tidak hanya untuk sekolah sebagai penyelenggara, tetapi juga bagi siswa sebagai peserta.

“Pramuka dan kegiatan kepanduan kami tetapkan sebagai ekstrakurikuler wajib dalam Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025. Artinya, siswa wajib ikut, dan sekolah juga wajib menyediakannya,” ujar Abdul Mu’ti dalam sambutannya saat membuka peringatan Hari Anak Nasional di SD Islam Ruhama Labs School of Uhamka, Ciputat, Tangerang Selatan, Banten, Rabu 23/7/2025) dikutip dari Antara.

ADVERTISEMENT

Ia menambahkan sekolah harus menyediakan ekstrakurikuler kepanduan, yang tidak terbatas pada Pramuka saja, sebagai bagian dari pendekatan pembelajaran yang lebih mendalam atau deep learning.

Menurutnya, pendekatan ini tidak hanya menekankan pada penyampaian materi pelajaran, tetapi juga memberikan pengalaman nyata yang memperkuat karakter peserta didik melalui kegiatan seperti kepanduan.

Hidden curriculum adalah cara kami memperkuat proses belajar, bukan hanya lewat materi, tetapi juga lewat pengalaman dan lingkungan yang mendukung pembentukan karakter, termasuk melalui aktivitas pembelajaran,” katanya.

Sebagai informasi, Permendikasmen Nomor 13 Tahun 2025 mencantumkan berbagai jenis kegiatan ekstrakurikuler yang dapat dilaksanakan oleh satuan pendidikan, di antaranya:

  1. Krida: Kepramukaan atau bentuk kepanduan lain, latihan kepemimpinan siswa (LKS), palang merah remaja (PMR), usaha kesehatan sekolah (UKS), pasukan pengibar bendera (Paskibra), dan lain-lain.
  2. Karya Ilmiah: Kegiatan Ilmiah Remaja (KIR), penelitian, pengembangan akademik, dan kegiatan serupa lainnya.
  3. Pengembangan Minat dan Bakat: Aktivitas di bidang olahraga, seni, budaya, pecinta alam, jurnalistik, teater, teknologi informasi dan komunikasi, rekayasa, dan sebagainya.
  4. Keagamaan: Kegiatan seperti pesantren kilat, ceramah agama, pelatihan baca tulis Al-Qur'an, retret rohani, Sekolah Injil Liburan, hingga pendalaman Alkitab.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Apresiasi Kemendikdasmen, Kadisdik Aceh: Pendidikan Paling Cepat Kemajuannya Pascabencana

Apresiasi Kemendikdasmen, Kadisdik Aceh: Pendidikan Paling Cepat Kemajuannya Pascabencana

NASIONAL
Kasus Siswa SD Bunuh Diri di NTT, 3 Menteri Buka Suara

Kasus Siswa SD Bunuh Diri di NTT, 3 Menteri Buka Suara

NASIONAL
Proses Belajar di Sekolah Terdampak Bencana Masih Terkendala

Proses Belajar di Sekolah Terdampak Bencana Masih Terkendala

NASIONAL
Mendikdasmen Terharu Lihat Semangat Sekolah Anak-anak di Aceh Tamiang

Mendikdasmen Terharu Lihat Semangat Sekolah Anak-anak di Aceh Tamiang

NASIONAL
Mendikdasmen Jadi Pembina Upacara Hari Pertama Sekolah di Aceh Tamiang

Mendikdasmen Jadi Pembina Upacara Hari Pertama Sekolah di Aceh Tamiang

NASIONAL
Kemendikdasmen Revitalisasi 16.171 Satuan Pendidikan Sepanjang 2025

Kemendikdasmen Revitalisasi 16.171 Satuan Pendidikan Sepanjang 2025

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT