Puan Minta Revisi UU Hak Cipta Tak Bebani Pemilik Kafe dan Acara
Selasa, 26 Agustus 2025 | 14:52 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPR Puan Maharani menegaskan, kebijakan royalti dalam pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) tidak boleh membebani masyarakat luas, termasuk pemilik kafe maupun penyelenggara acara pernikahan.
Puan menekankan, aturan yang disusun harus memberikan kepastian hukum tanpa merugikan pihak mana pun. “Aturan nantinya harus bisa melindungi semua pihak, baik pelaku industri musik maupun pengguna karya, agar tercipta ekosistem musik yang sehat,” ujarnya di Jakarta, Selasa (26/8/2025).
Ia juga menambahkan, sistem distribusi royalti harus akuntabel serta melibatkan semua pemangku kepentingan. Dengan demikian, kebijakan tersebut dapat diterima secara adil oleh seluruh pihak yang terkait.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan pembahasan revisi UU Hak Cipta ditargetkan rampung dalam dua bulan ke depan setelah melalui rapat konsultasi terkait polemik royalti di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Revitalisasi Alun-alun Kota Serang Ditargetkan Rampung Desember 2026




