Revisi UU Hak Cipta Mulai Dibahas seusai Reses DPR Berakhir
Kamis, 23 Oktober 2025 | 13:44 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Pemerintah dan DPR bakal mulai membahas Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau Revisi UU Hak Cipta seusai masa reses berakhir. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, mengungkapkan pembahasan revisi UU Hak Cipta bakal dilakukan di Badan Legislasi atau Baleg.
“Setelah masa resesi ini kan masuk dan ditugaskan kepada Badan legislasi. Nah, kita mencari proses penyelesaian supaya dari awal keterlibatan kita sudah bisa mengikuti secara baik,” katanya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (23/10/2025).
Supratman menjelaskan, pemerintah tengah menyiapkan daftar inventaris masalah (DIM) revisi UU Hak Cipta. Nantinya, DIM tersebut bakal dibahas seusai masa reses yakni awal November 2025.
Ia menambahkan, persoalan royalti merupakan hal yang krusial. Apabila revisi UU Hak Cipta tak segera dibahas maka industri media bakal terdampak.
“Karena royalti buat industri media sekarang kita kan, kasihan. Nanti bisa membunuh industri media kita,” tandas Supratman.
Sebelumnya, DPR menyepakati pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta atau RUU Hak Cipta bakal rampung hingga 2 bulan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad seusai menggelar rapat konsultasi tentang polemik royalti di komplek parlemen, Senayan, Jakarta Pusat pada Kamis (21/8/2025).
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




