Abaikan Hotman Paris, KPK Fokus Kumpulkan Bukti Kasus Google Cloud
Rabu, 10 September 2025 | 07:47 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan menanggapi pernyataan kuasa hukum mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim, Hotman Paris Hutapea, yang menyebut kliennya tidak terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Google Cloud di Kemendikbudristek. KPK memilih fokus mengumpulkan bukti-bukti terkait keterlibatan berbagai pihak dalam perkara tersebut.
“Kita tidak akan menantang pernyataan penasihat hukum NM ini. Kita hanya sedang mengumpulkan bukti-bukti,” kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (9/9/2025) malam.
Asep meminta masyarakat bersabar karena KPK bekerja berdasarkan bukti, bukan opini. “Nanti setelah kita rilis, akan terlihat siapa yang menjadi tersangka. Kita harus berdasarkan bukti, tidak bisa dikira-kira,” tegasnya.
Sebelumnya, Hotman Paris menegaskan Nadiem tidak terlibat dalam kasus tersebut. Ia mengaku telah menanyakan langsung kepada Nadiem yang saat ini ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus pengadaan laptop chromebook. “Dia jawab sama sekali tidak terlibat,” ujar Hotman, Senin (8/9/2025).
KPK menegaskan kasus pengadaan Google Cloud berbeda dengan kasus laptop chromebook yang ditangani Kejagung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyebut Nadiem berpotensi menjadi tersangka di kasus Google Cloud.
KPK juga membuka kemungkinan memanggil Nadiem kembali untuk diperiksa, meskipun saat ini ditahan di Rutan Kejagung. Koordinasi akan dilakukan bila keterangannya diperlukan. Sebelumnya, pada 7 Agustus 2025, Nadiem sudah diperiksa sembilan jam di Gedung Merah Putih KPK dan mengaku telah memberikan keterangan komprehensif.
Selain Nadiem, KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk eks stafsus Mendikbudristek Fiona Handayani, pemegang saham GoTo Melissa Siska Juminto, dan mantan CEO GoTo Andre Soelistyo. Mereka diminta menjelaskan mekanisme pengadaan Google Cloud di masa kepemimpinan Nadiem.
Di sisi lain, Kejagung telah menetapkan Nadiem sebagai tersangka kasus pengadaan laptop chromebook dengan nilai Rp 9,3 triliun untuk 1,2 juta unit di sekolah wilayah 3T pada 2020-2022. Proyek itu dinilai gagal karena keterbatasan akses internet sehingga merugikan negara. Nadiem ditahan 20 hari ke depan di Rutan Salemba.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




