Bareskrim Pelajari Restorative Justice untuk Laras Faizati
Jumat, 12 September 2025 | 06:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Tim kuasa hukum Laras Faizati, tersangka kasus konten ajakan membakar Mabes Polri saat aksi demonstrasi, resmi mengajukan permohonan restorative justice (RJ) ke Bareskrim Polri. Kuasa hukum Laras, Abdul Gafur Sangadji, menyebut permohonan sudah diterima dan kini tengah dipelajari oleh penyidik.
“Barusan kami bertemu dengan penyidik. Permohonan RJ sudah disampaikan ke Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, sekarang lagi dipelajari,” ujarnya di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (11/9/2025).
Menurut Gafur, Laras juga mendapat dukungan dari Komnas Perempuan, yang telah melakukan wawancara langsung serta menemui penyidik. “Komnas Perempuan memberikan asistensi dan dukungan supaya persoalan Mbak Laras bisa diselesaikan secara damai, tidak perlu sampai ke peradilan,” jelasnya.
Rencananya, kuasa hukum, keluarga, dan sahabat Laras akan diterima secara resmi oleh Komnas Perempuan pada Jumat (12/9/2025) untuk menampung aspirasi sekaligus memberikan dukungan agar kasus tidak berlanjut ke persidangan.
Gafur berharap restorative justice bisa segera diputuskan sebelum masa penahanan Laras habis. “Sebaiknya diputuskan sebelum masa penahanan selesai sehingga tidak perlu diperpanjang lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, pada Selasa (9/9/2025), keluarga dan tim kuasa hukum Laras Faizati juga telah mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk mengajukan permohonan agar kasus ini ditangani melalui mekanisme restorative justice.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




