Amnesty: Vonis Laras 'Penjara Tanpa Jeruji', Kebebasan Terancam
Kamis, 15 Januari 2026 | 18:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Amnesty International Indonesia menilai vonis bersalah dan hukuman satu tahun pidana pengawasan terhadap Laras Faizati merupakan bentuk “penjara tanpa jeruji” yang membahayakan kebebasan berekspresi dan hak untuk menyampaikan protes damai.
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid, menyatakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dalam kasus penghasutan terkait demonstrasi akhir Agustus 2025 menjadi pukulan telak bagi kebebasan sipil di Indonesia.
“Meski Laras dapat menghirup udara segar hari ini, vonis bersalah ini adalah penjara tanpa jeruji. Putusan ini menjadi pukulan keras bagi kebebasan berekspresi dan protes damai,” ujarnya dalam pernyataan tertulis, Kamis (15/1/2026).
Menurut Usman, majelis hakim kehilangan kesempatan untuk mengoreksi proses hukum pada kepolisian dan kejaksaan yang menggunakan pasal-pasal bermasalah untuk mengkriminalisasi warga maupun aktivis yang bersuara kritis.
Ia menegaskan, Laras hanya mengekspresikan kemarahan atas kekerasan aparat saat pembubaran demonstrasi Agustus 2025 yang menewaskan Affan Kurniawan. Dalam perspektif HAM, kritik terhadap institusi negara dan aparat merupakan bagian dari kebebasan berpendapat yang dijamin konstitusi serta Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik (ICCPR).
Amnesty juga menyoroti potensi efek gentar (chilling effect) akibat putusan tersebut. Vonis bersalah dinilai dapat mengirim pesan keliru ke masyarakat, yaitu kritik terhadap kekerasan negara dianggap sebagai tindakan kriminal.
“Pidana pengawasan ini adalah penjara tanpa jeruji bagi Laras. Meski bebas di luar tahanan, ia tetap menyandang status bersalah hanya karena mengekspresikan pikiran dan kritik,” kata Usman.
Amnesty mencatat Laras bukan satu-satunya korban kriminalisasi. Sejumlah nama lain, seperti Deldepro Marhaen, Muzaffar Salim, Syahdan Husein, Khariq Anhar di Jakarta, serta Rifa Rahnabila di Bandung juga disebut mengalami kriminalisasi serupa terkait gelombang demonstrasi Agustus 2025.
“Rangkaian kriminalisasi ini merupakan bentuk penghukuman atas kebebasan sipil, seolah aparat mencari kambing hitam sebagai respons atas demonstrasi,” tegas Usman.
Amnesty mendesak negara membebaskan seluruh aktivis dan warga negara yang ditangkap hanya karena menyuarakan pendapat secara damai selama aksi demonstrasi tersebut.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026) menjatuhkan vonis bersalah terhadap Laras Faizati dalam perkara penghasutan. Hakim menjatuhkan pidana pengawasan selama satu tahun, dengan ketentuan Laras akan dipenjara enam bulan jika mengulangi perbuatan serupa dalam jangka waktu tersebut. Seusai sidang, hakim memerintahkan Laras dibebaskan.
Sebelumnya, pada sidang Rabu (24/12/2025), jaksa menuntut Laras dengan pidana penjara satu tahun berdasarkan Pasal 161 ayat (1) KUHP. Dalam sidang perdana 5 November 2025, jaksa juga mengajukan dakwaan berlapis, termasuk pasal-pasal dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 dan 161 KUHP lama.
Laras ditangkap Direktorat Siber Bareskrim Polri di rumahnya pada 1 September 2025, seusai mengunggah kritik di Instagram Story terkait tindakan represif aparat dalam pembubaran demonstrasi 28 Agustus 2025 di Jakarta yang menewaskan pengemudi ojek online, Affan Kurniawan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




