Kasus Penghasutan Demo Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan
Kamis, 15 Januari 2026 | 14:51 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara kepada Laras Faizati dalam perkara penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.
Namun, Laras Faizati langsung dibebaskan karena telah menjalani masa penahanan sejak awal September 2025. Majelis haklim menilai masa hukuman Laras dinilai telah terpenuhi.
Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pengadilan.
“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Laras Faizati. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketut Darpawan, saat membacakan putusan, pada Kamis (15/1/2026).
Majelis hakim lantas memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan. Meski demikian, Laras tetap dikenakan masa percobaan selama satu tahun dengan ketentuan tidak melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan.
Majelis hakim menyebut dua hal yang menjadi pertimbangan dalam meringankan putusan terdakwa. Pertimbangan itu adalah karena Laras belum pernah mendapat hukuman pidana serta berperan sebagai tulang punggung keluarga.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras Faizati dengan pidana penjara selama satu tahun. Ia dinilai terbukti melakukan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung pada upaya pembakaran Gedung Mabes Polri.
Atas putusan tersebut, Laras Faizati menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Baik menerima vonis itu atau mengajukan upaya hukum berupa banding.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




