ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Penghasutan Demo Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan

Kamis, 15 Januari 2026 | 14:51 WIB
RA
MA
Penulis: Roy Adriansyah | Editor: MA
Laras Faizati dan kolega setelah mendengarkan vonis majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 15 Januari 2026.
Laras Faizati dan kolega setelah mendengarkan vonis majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Kamis 15 Januari 2026. (Beritasatu.com/Roy Adriansyah)

Jakarta, Beritasatu.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis pidana enam bulan penjara kepada Laras Faizati dalam perkara penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri saat aksi demonstrasi pada akhir Agustus 2025.

Namun, Laras Faizati langsung dibebaskan karena telah menjalani masa penahanan sejak awal September 2025. Majelis haklim menilai masa hukuman Laras dinilai telah terpenuhi.

Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan pengadilan.

ADVERTISEMENT

“Menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa Laras Faizati. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan,” ujar Ketut Darpawan, saat membacakan putusan, pada Kamis (15/1/2026).

Majelis hakim lantas memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan. Meski demikian, Laras tetap dikenakan masa percobaan selama satu tahun dengan ketentuan tidak melakukan tindak pidana apa pun selama masa pengawasan.

Majelis hakim menyebut dua hal yang menjadi pertimbangan dalam meringankan putusan terdakwa. Pertimbangan itu adalah karena Laras belum pernah mendapat hukuman pidana serta berperan sebagai tulang punggung keluarga.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Laras Faizati dengan pidana penjara selama satu tahun. Ia dinilai terbukti melakukan penghasutan dalam aksi demonstrasi yang berujung pada upaya pembakaran Gedung Mabes Polri.

Atas putusan tersebut, Laras Faizati menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu selama tujuh hari untuk menentukan sikap. Baik menerima vonis itu atau mengajukan upaya hukum berupa banding.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kronologi Kasus Laras Faizati hingga Divonis 6 Bulan Percobaan

Kronologi Kasus Laras Faizati hingga Divonis 6 Bulan Percobaan

NASIONAL
DPR Nilai Vonis Laras Bukti KUHP-KUHAP Baru Lebih Reformis

DPR Nilai Vonis Laras Bukti KUHP-KUHAP Baru Lebih Reformis

NASIONAL
Amnesty: Vonis Laras 'Penjara Tanpa Jeruji', Kebebasan Terancam

Amnesty: Vonis Laras 'Penjara Tanpa Jeruji', Kebebasan Terancam

NASIONAL
Komisi Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Dera, dan Munif Dibebaskan

Komisi Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Dera, dan Munif Dibebaskan

NASIONAL
Bareskrim Pelajari Restorative Justice untuk Laras Faizati

Bareskrim Pelajari Restorative Justice untuk Laras Faizati

NASIONAL
Laras Faizati Ajukan Restorative Justice

Laras Faizati Ajukan Restorative Justice

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon