ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

DPR Nilai Vonis Laras Bukti KUHP-KUHAP Baru Lebih Reformis

Kamis, 15 Januari 2026 | 19:27 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati menjadi bukti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bersifat reformis dan berorientasi pada keadilan.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati menjadi bukti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bersifat reformis dan berorientasi pada keadilan. (Beritasatu.com/Ilham Oktafian)

Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati menjadi bukti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bersifat reformis dan berorientasi pada keadilan.

Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru telah menunjukkan manfaat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan yang dijatuhkan majelis hakim dinilai mencerminkan penegakan hukum yang tidak semata mengejar kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan hati nurani dan rasa keadilan.

“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, dengan berbagai pertimbangan dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi pada kasus-kasus serupa pada masa lalu,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1/2026).

ADVERTISEMENT

Habiburokhman mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Ia juga berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi Laras agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat ke depan.

Selain kasus Laras Faizati, Habiburokhman menyebut setidaknya terdapat tiga perkara lain yang menunjukkan penerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP memberikan dampak positif bagi keadilan.

Perkara pertama terjadi di Pengadilan Negeri Muara Enim, yaitu hakim menerapkan ketentuan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak. Pada 8 Januari 2026, hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana kurungan meski anak tersebut terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.

Perkara kedua menyangkut laporan terhadap Panji Pragiwaksomo terkait dugaan ujaran penistaan. Dalam kasus ini, aparat penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru agar tidak terjadi pemidanaan sewenang-wenang.

Sementara perkara ketiga adalah pengusutan dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, penyitaan barang bukti akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru dengan orientasi pemulihan kerugian korban.

Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa tanpa keharusan menjalani pidana penjara sehingga terdakwa dapat langsung dibebaskan dengan status pidana pengawasan.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Kronologi Kasus Laras Faizati hingga Divonis 6 Bulan Percobaan

Kronologi Kasus Laras Faizati hingga Divonis 6 Bulan Percobaan

NASIONAL
Amnesty: Vonis Laras 'Penjara Tanpa Jeruji', Kebebasan Terancam

Amnesty: Vonis Laras 'Penjara Tanpa Jeruji', Kebebasan Terancam

NASIONAL
Kasus Penghasutan Demo Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan

Kasus Penghasutan Demo Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan

NASIONAL
Komisi Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Dera, dan Munif Dibebaskan

Komisi Reformasi Polri Minta Laras Faizati, Dera, dan Munif Dibebaskan

NASIONAL
Bareskrim Pelajari Restorative Justice untuk Laras Faizati

Bareskrim Pelajari Restorative Justice untuk Laras Faizati

NASIONAL
Laras Faizati Ajukan Restorative Justice

Laras Faizati Ajukan Restorative Justice

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon