DPR Nilai Vonis Laras Bukti KUHP-KUHAP Baru Lebih Reformis
Kamis, 15 Januari 2026 | 19:27 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai vonis pidana pengawasan terhadap Laras Faizati menjadi bukti Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru bersifat reformis dan berorientasi pada keadilan.
Menurutnya, penerapan KUHP dan KUHAP baru telah menunjukkan manfaat positif bagi para pencari keadilan. Vonis pidana pengawasan yang dijatuhkan majelis hakim dinilai mencerminkan penegakan hukum yang tidak semata mengejar kepastian hukum, tetapi juga mempertimbangkan hati nurani dan rasa keadilan.
“Walaupun Laras Faizati terbukti melakukan perbuatan yang dituduhkan, dengan berbagai pertimbangan dia tidak harus menjalani pidana penjara sebagaimana terjadi pada kasus-kasus serupa pada masa lalu,” ujar Habiburokhman di Jakarta, Kamis (15/1/2026).
Habiburokhman mengapresiasi majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dinilai telah menjalankan tugasnya secara maksimal. Ia juga berharap perkara ini menjadi pembelajaran bagi Laras agar lebih bijak dalam menyampaikan pendapat ke depan.
Selain kasus Laras Faizati, Habiburokhman menyebut setidaknya terdapat tiga perkara lain yang menunjukkan penerapan ketentuan baru dalam KUHP dan KUHAP memberikan dampak positif bagi keadilan.
Perkara pertama terjadi di Pengadilan Negeri Muara Enim, yaitu hakim menerapkan ketentuan pemaafan hakim dalam perkara pidana anak. Pada 8 Januari 2026, hakim memutuskan tidak menjatuhkan pidana kurungan meski anak tersebut terbukti melakukan pencurian dengan pemberatan.
Perkara kedua menyangkut laporan terhadap Panji Pragiwaksomo terkait dugaan ujaran penistaan. Dalam kasus ini, aparat penegak hukum menyatakan akan mengacu pada KUHP dan KUHAP baru agar tidak terjadi pemidanaan sewenang-wenang.
Sementara perkara ketiga adalah pengusutan dugaan penggelapan dana pada aplikasi Dana Syariah Indonesia (DSI) yang ditangani Bareskrim Polri. Dalam perkara tersebut, penyitaan barang bukti akan mengacu pada ketentuan KUHAP baru dengan orientasi pemulihan kerugian korban.
Sebelumnya, majelis hakim PN Jakarta Selatan menjatuhkan vonis masa percobaan enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa tanpa keharusan menjalani pidana penjara sehingga terdakwa dapat langsung dibebaskan dengan status pidana pengawasan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




