ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Komisi III DPR Harap RUU Perampasan Aset dan KUHAP Tak Tumpang Tindih

Rabu, 17 September 2025 | 17:13 WIB
IO
DM
Penulis: Ilham Oktafian | Editor: DM
RUU Perampasan Aset kembali masuk Prolegnas 2025 setelah bertahun-tahun mandek.
RUU Perampasan Aset kembali masuk Prolegnas 2025 setelah bertahun-tahun mandek. (Beritasatu.com/AI)

Jakarta, Beritasatu.com - Anggota Komisi III DPR Sarifuddin Sudding berharap pembahasan rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset dapat berjalan selaras dengan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sehingga tidak menimbulkan tumpang tindih aturan hukum.

RUU Perampasan Aset rencananya mulai dibahas di Badan Legislasi (Baleg) DPR pada Rabu (17/9/2025) sore. Sudding menegaskan, KUHAP merupakan payung hukum penting yang perlu diselesaikan agar dapat diselaraskan dengan regulasi baru terkait perampasan aset.

“KUHAP penting untuk diselesaikan dan diselaraskan dengan RUU Perampasan Aset,” kata Sudding kepada wartawan di Jakarta, Rabu (17/9/2025).

ADVERTISEMENT

Menurut Sudding, saat ini ketentuan hukum terkait perampasan aset tersebar di sejumlah undang-undang, mulai dari UU Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) hingga UU Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sebagian aturan tersebut juga masuk dalam revisi KUHAP yang kini masih dalam pembahasan.

Terkait hal itu, ia menekankan perlunya harmonisasi antara revisi KUHAP dan RUU Perampasan Aset agar pelaksanaan hukum tidak membingungkan aparat penegak hukum maupun masyarakat. “Dengan sistem hukum yang harmonis dan seragam, penegakan hukum akan berjalan lebih efektif serta menghindarkan kebingungan dalam implementasi,” ujarnya.

RUU Perampasan Aset sebelumnya sudah diusulkan masuk dalam program legislasi nasional (Prolegnas) Prioritas 2025. Kehadiran regulasi ini diharapkan memperkuat upaya pemberantasan korupsi, pencucian uang, dan tindak pidana lainnya yang berkaitan dengan aset hasil kejahatan.

Meski begitu, DPR menegaskan pentingnya menjaga sinkronisasi agar RUU Perampasan Aset tidak tumpang tindih dengan aturan hukum yang lebih luas, khususnya KUHAP yang sedang direvisi.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

Isu Politik-Hukum: Menanti Penuntasan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset

Pemerintah Tunggu DPR Tuntaskan RUU Perampasan Aset

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

Eks Pimpinan KPK: Aset Tak Wajar Bukan Kejahatan

NASIONAL
Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

Eks Pimpinan KPK: Perampasan Aset Tak Bisa Tanpa Proses Pidana

NASIONAL
Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

Anggota DPR: Perampasan Aset Harus Hati-hati dan Berlandaskan Hukum

NASIONAL
Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

Soroti Pengelolaan Aset Rampasan, DPR Usul Bentuk Lembaga Khusus

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon