KPK Dorong Perpres Larangan Rangkap Jabatan Pascaputusan MK
Kamis, 18 September 2025 | 11:40 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong lahirnya peraturan presiden (perpres) yang secara khusus mengatur larangan rangkap jabatan pejabat publik. Dorongan ini muncul setelah Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan larangan bagi wakil menteri merangkap jabatan sebagai pejabat negara lain, komisaris BUMN atau swasta, serta pimpinan organisasi yang didanai APBN maupun APBD.
Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pencegahan dan Monitoring KPK, Aminudin menjelaskan, regulasi lanjutan diperlukan agar ada kepastian hukum terkait definisi, ruang lingkup, daftar larangan jabatan, hingga sanksi jika terjadi konflik kepentingan.
“Kami mendorong lahirnya peraturan presiden atau peraturan pemerintah yang secara jelas mengatur konflik kepentingan dan rangkap jabatan,” ujarnya di Jakarta, Kamis (18/9/2025).
Dalam keterangannya, Aminudin memaparkan lima rekomendasi kebijakan yang diajukan KPK kepada pemerintah, yaitu:
- Penerbitan perpres/peraturan pemerintah untuk memperjelas definisi, larangan, dan sanksi rangkap jabatan.
- Sinkronisasi regulasi dengan UU BUMN, UU Pelayanan Publik, UU ASN, UU Administrasi Pemerintahan, serta aturan terkait lainnya.
- Reformasi remunerasi pejabat publik melalui sistem gaji tunggal agar tidak ada penghasilan ganda akibat rangkap jabatan.
- Pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN maupun lembaga publik untuk menjaga transparansi, termasuk skema pensiun.
- Penyusunan SOP investigasi konflik kepentingan sesuai standar OECD, yang wajib diterapkan inspektorat dan Satuan Pengawasan Internal (SPI) BUMN.
Aminudin menegaskan, kajian rangkap jabatan yang dilakukan KPK sejak Juni 2025 hingga Desember 2025 menunjukkan bahwa banyak kasus korupsi berawal dari benturan kepentingan.
“Kajian ini sangat penting untuk mencegah risiko korupsi. Putusan MK menegaskan urgensi pembenahan tata kelola publik,” ujarnya.
Berdasarkan data KPK bersama Ombudsman pada 2020, dari 397 komisaris BUMN dan 167 komisaris anak perusahaan, hampir 49% tidak sesuai dengan kompetensi teknis.
Sementara itu, 32% berpotensi menimbulkan konflik kepentingan, menunjukkan lemahnya pengawasan serta risiko rangkap pendapatan yang mencederai rasa keadilan publik.
Putusan MK yang dibacakan pada 28 Agustus 2025 mengubah Pasal 23 UU Kementerian Negara, yang kini berbunyi:
“Menteri dan wakil menteri dilarang merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya sesuai peraturan perundang-undangan;
b. komisaris atau direksi pada perusahaan negara atau swasta; atau
c. pimpinan organisasi yang dibiayai dari APBN dan/atau APBD.”
Dengan aturan ini, KPK menilai momentum reformasi tata kelola publik semakin kuat untuk mencegah konflik kepentingan dan memperbaiki sistem integritas pejabat negara.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Polisi Temukan Senjata Tajam di TKP Mahasiswi Unpad Dilindas Motor




