ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Menaker Tindak Perusahaan Terkait PHK Sepihak dan Gaji di Bawah UMP

Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:09 WIB
BI
DM
Penulis: Bambang Ismoyo | Editor: DM
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan masih banyak tantangan yang dihadapi sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya adalah masih adanya pelanggaran norma kerja, seperti pemberian gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan masih banyak tantangan yang dihadapi sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya adalah masih adanya pelanggaran norma kerja, seperti pemberian gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak. (Beritasatu.com/Bambang Ismoyo)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan masih banyak tantangan yang dihadapi sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya adalah masih adanya pelanggaran norma kerja, seperti pemberian gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.

“Masih ada laporan-laporan PHK di industri secara sepihak, upah yang dibayar di bawah UMP dan diskriminasi di tempat kerja,” ungkap Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Selasa (28/10/2025).

Selain itu, Kemenaker juga menerima laporan dari Komnas Perempuan mengenai perusahaan yang tidak memberikan cuti hamil bagi karyawan perempuan. Kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya penerapan norma ketenagakerjaan di beberapa perusahaan.

ADVERTISEMENT

Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Yassierli menegaskan pihaknya akan terus mendorong penegakan norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh wilayah Indonesia. “Kami dorong penegakan norma dan K3 agar perlindungan tenaga kerja semakin kuat,” ujarnya.

Saat ini terdapat sekitar 1.400 pengawas Ketenagakerjaan di Indonesia. Sepertiga di antaranya berada di bawah koordinasi Kemenaker, sedangkan sisanya di bawah pemerintah daerah. Namun, jumlah ini dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan puluhan ribu perusahaan yang beroperasi di Tanah Air.

Yassierli menyebut, Kemenaker akan berupaya menambah jumlah pengawas agar penegakan norma kerja dapat berjalan lebih optimal. Kemenaker juga telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan,

Beberapa di antaranya, menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan diskriminasi dan penahanan ijazah, meluncurkan gerakan stop pungutan liar (pungli), serta melakukan sosialisasi dan perbaikan sistem layanan ketenagakerjaan.

“Kita terbitkan surat edaran untuk larangan diskriminasi, larangan penahanan ijazah, launching stop pungli, dan perbaiki tata kelola layanan kita,” pungkas Yassierli.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Survei Indikator Politik: Publik Puas dengan Kinerja Hukum Era Prabowo

Survei Indikator Politik: Publik Puas dengan Kinerja Hukum Era Prabowo

NASIONAL
Menaker Ungkap Capaian 1 Tahun Prabowo: BSU, UMP Naik, dan Diskon BPJS

Menaker Ungkap Capaian 1 Tahun Prabowo: BSU, UMP Naik, dan Diskon BPJS

NASIONAL
Pigai: Program Prabowo-Gibran Bukti Nyata Pemenuhan HAM Rakyat

Pigai: Program Prabowo-Gibran Bukti Nyata Pemenuhan HAM Rakyat

NASIONAL
77.000 Keluarga Terbebas dari Bansos, Gus Ipul: Bukti Sukses Prabowo

77.000 Keluarga Terbebas dari Bansos, Gus Ipul: Bukti Sukses Prabowo

NASIONAL
Prabowo: 15.945 Siswa Sudah Sekolah di Sekolah Rakyat

Prabowo: 15.945 Siswa Sudah Sekolah di Sekolah Rakyat

NASIONAL
1 Tahun Prabowo, Wali Kota Makassar: Program Nasional Tepat Sasaran

1 Tahun Prabowo, Wali Kota Makassar: Program Nasional Tepat Sasaran

SULAWESI SELATAN

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon