Menaker Tindak Perusahaan Terkait PHK Sepihak dan Gaji di Bawah UMP
Rabu, 29 Oktober 2025 | 10:09 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan masih banyak tantangan yang dihadapi sektor ketenagakerjaan di Indonesia. Salah satunya adalah masih adanya pelanggaran norma kerja, seperti pemberian gaji di bawah upah minimum provinsi (UMP) dan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak.
“Masih ada laporan-laporan PHK di industri secara sepihak, upah yang dibayar di bawah UMP dan diskriminasi di tempat kerja,” ungkap Yassierli di kantor Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), Jakarta, Selasa (28/10/2025).
Selain itu, Kemenaker juga menerima laporan dari Komnas Perempuan mengenai perusahaan yang tidak memberikan cuti hamil bagi karyawan perempuan. Kasus tersebut menunjukkan masih lemahnya penerapan norma ketenagakerjaan di beberapa perusahaan.
Untuk menindaklanjuti hal tersebut, Yassierli menegaskan pihaknya akan terus mendorong penegakan norma kerja dan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh wilayah Indonesia. “Kami dorong penegakan norma dan K3 agar perlindungan tenaga kerja semakin kuat,” ujarnya.
Saat ini terdapat sekitar 1.400 pengawas Ketenagakerjaan di Indonesia. Sepertiga di antaranya berada di bawah koordinasi Kemenaker, sedangkan sisanya di bawah pemerintah daerah. Namun, jumlah ini dinilai masih sangat kecil dibandingkan dengan puluhan ribu perusahaan yang beroperasi di Tanah Air.
Yassierli menyebut, Kemenaker akan berupaya menambah jumlah pengawas agar penegakan norma kerja dapat berjalan lebih optimal. Kemenaker juga telah melakukan berbagai langkah untuk memperkuat tata kelola ketenagakerjaan,
Beberapa di antaranya, menerbitkan surat edaran (SE) tentang larangan diskriminasi dan penahanan ijazah, meluncurkan gerakan stop pungutan liar (pungli), serta melakukan sosialisasi dan perbaikan sistem layanan ketenagakerjaan.
“Kita terbitkan surat edaran untuk larangan diskriminasi, larangan penahanan ijazah, launching stop pungli, dan perbaiki tata kelola layanan kita,” pungkas Yassierli.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




