Kapan Suatu Kejadian Ditetapkan Jadi Bencana Nasional? Ini Contohnya
Rabu, 10 Desember 2025 | 13:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Indonesia dikenal sebagai negara yang sangat rawan bencana. Dalam kondisi tertentu, ketika dampak suatu peristiwa begitu luas dan melampaui kemampuan penanganan daerah, pemerintah pusat dapat menetapkannya sebagai bencana nasional.
Penetapan bencana nasional diperlukan untuk menjamin proses penanganan dilakukan secara terpadu lintas wilayah dan lintas lembaga.
Dengan status tersebut, pemerintah dapat mengerahkan sumber daya lebih besar, termasuk dukungan logistik, kesehatan, keamanan, dan pendanaan, sehingga distribusi bantuan dapat dipercepat.
Selain itu, upaya evakuasi, penanganan korban, hingga pemulihan wilayah terdampak dapat dilaksanakan secara lebih terkoordinasi dan sistematis.
Sepanjang sejarah Indonesia, hanya terdapat beberapa peristiwa yang dampaknya begitu masif hingga ditetapkan sebagai bencana nasional. Penetapan ini mencerminkan tingkat skala kerusakan, jumlah korban, serta urgensi penanganan yang memerlukan campur tangan langsung pemerintah pusat.
Indikator Penetapan Status Bencana Nasional
Penetapan suatu kejadian menjadi bencana nasional tidak dilakukan secara sembarangan. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, khususnya Pasal 7 ayat (2).
Undang-undang ini menetapkan beberapa indikator utama sebagai dasar penentuan status bencana tingkat nasional.
Indikator pertama adalah jumlah korban, baik korban meninggal dunia maupun luka-luka. Semakin besar jumlah korban, semakin tinggi tingkat urgensi keterlibatan pemerintah pusat.
Selanjutnya, kerugian harta benda menjadi penilaian penting, termasuk kerusakan rumah penduduk, aset warga, fasilitas umum, serta infrastruktur ekonomi yang menopang kehidupan masyarakat.
Kerusakan prasarana dan sarana vital juga menjadi indikator kunci. Jaringan jalan, rumah sakit, sekolah, sarana transportasi, hingga fasilitas komunikasi yang lumpuh menunjukkan skala bencana yang sulit ditangani oleh pemerintah daerah semata.
Cakupan wilayah terdampak menjadi pertimbangan berikutnya, baik dampak yang meluas di satu daerah maupun melintasi batas wilayah antarprovinsi.
Faktor terakhir adalah dampak sosial dan ekonomi, seperti terhentinya aktivitas masyarakat, ancaman kesehatan, kehilangan mata pencaharian, terganggunya stabilitas sosial, hingga potensi meningkatnya angka kemiskinan.
Keseluruhan indikator tersebut dinilai secara komprehensif sebelum pemerintah memutuskan penetapan suatu kejadian sebagai bencana nasional.
Contoh Bencana Nasional di Indonesia
Berikut adalah sejumlah contoh peristiwa besar yang secara resmi memperoleh status bencana nasional.
1. Gempa dan Tsunami Flores 1992
Pada 12 Desember 1992, Pulau Flores, Nusa Tenggara Timur, diguncang gempa berkekuatan sekitar 7,8 magnitudo. Guncangan hebat tersebut memicu tsunami besar yang menerjang kawasan pesisir utara Flores.
Sejumlah wilayah mengalami dampak paling parah, di antaranya Maumere, Pulau Babi, serta wilayah pesisir Flores Timur. Di beberapa titik, ketinggian gelombang tsunami dilaporkan mencapai lebih dari 20 meter.
Skala kerusakan yang luas memakan korban lebih dari dua ribu jiwa. Puluhan ribu rumah warga mengalami kerusakan berat hingga hancur total.
Infrastruktur dasar seperti jalan, fasilitas kesehatan, serta sarana publik lainnya ikut lumpuh, sehingga aktivitas masyarakat terhenti dalam waktu lama.
Pemerintah menetapkan tragedi tersebut sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 66 Tahun 1992 tentang Penetapan Bencana Alam di Flores.
Penetapan ini membuka jalan bagi penanganan terpusat yang melibatkan berbagai kementerian dan lembaga demi percepatan bantuan dan pemulihan wilayah terdampak.
2. Gempa dan Tsunami Aceh 2004
Bencana paling besar dalam sejarah modern Indonesia terjadi pada 26 Desember 2004. Gempa berkekuatan 9,1 sampai 9,3 magnitudo mengguncang lepas pantai barat Aceh dan memicu gelombang tsunami raksasa yang menyapu wilayah pesisir.
Di beberapa lokasi, tinggi gelombang mencapai sekitar 30 meter, menghancurkan permukiman, fasilitas umum, serta infrastruktur vital.
Dampaknya tidak hanya dirasakan di Aceh dan sebagian Sumatera Utara, tetapi juga merambat hingga negara-negara di kawasan Samudra Hindia.
Di Indonesia, korban meninggal dunia tercatat lebih dari 170.000 jiwa, sementara ratusan ribu penduduk kehilangan tempat tinggal.
Perekonomian daerah lumpuh akibat rusaknya jalan raya, pelabuhan, sarana transportasi, rumah sakit, dan berbagai fasilitas publik.
Melihat besarnya jumlah korban serta luasnya kehancuran, pemerintah menetapkan peristiwa ini sebagai bencana nasional melalui Keputusan Presiden Nomor 112 Tahun 2004 tentang penetapan Gempa dan Tsunami Aceh sebagai Bencana Nasional sekaligus Hari Berkabung Nasional.
Perserikatan Bangsa-Bangsa bahkan menilai tsunami Aceh sebagai salah satu tragedi kemanusiaan terbesar sepanjang sejarah dunia.
Status bencana nasional memungkinkan pemerintah pusat mengambil alih koordinasi penanganan karena pemerintah daerah tidak memungkinkan menangani kondisi darurat skala tersebut secara mandiri. Penetapan ini membuka akses terhadap bantuan internasional, mobilisasi lintas lembaga, serta pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi jangka panjang.
3. Pandemi Covid-19 2020
Pandemi Covid-19 mulai terdeteksi di Indonesia sejak diumumkannya kasus pertama pada 2 Maret 2020. Dalam waktu singkat, virus menyebar ke seluruh provinsi dan menyebabkan krisis kesehatan nasional.
Berdasarkan data Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) hingga November 2025, jumlah kasus terkonfirmasi di Indonesia mencapai sekitar 6,8 juta orang, menempatkan Indonesia di peringkat ke-20 dunia. Jumlah kematian tercatat sekitar 162.000 jiwa.
Berbeda dari bencana alam, Covid-19 dikategorikan sebagai bencana non-alam akibat wabah penyakit menular. Penyebarannya yang sangat cepat dan dampaknya terhadap kesehatan publik, ekonomi, pendidikan, serta mobilitas masyarakat membuat pemerintah pusat menilai situasi ini tidak dapat ditangani oleh daerah secara mandiri.
Pada 13 April 2020, Presiden Joko Widodo menetapkan Covid-19 sebagai bencana nasional non-alam melalui Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Non-Alam Penyebaran Covid-19 sebagai Bencana Nasional pada 13 April 2020.
Penetapan ini memungkinkan pemerintah melakukan penanganan terpadu, mulai dari pembentukan Gugus Tugas (kemudian menjadi Satgas Covid-19), pengalokasian anggaran khusus, pembangunan fasilitas kesehatan darurat, hingga penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).
Setelah lebih dari tiga tahun penanganan intensif, pemerintah mencabut status pandemi pada 21 Juni 2023 dan menyatakan Indonesia memasuki fase endemik.
Pemahaman mengenai proses penetapan bencana nasional memperlihatkan betapa pentingnya status ini dalam memastikan penanganan bencana dilakukan cepat, tepat, dan terkoordinasi. Contoh peristiwa seperti tsunami Flores 1992, tsunami Aceh 2004, dan pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa skala kerusakan dan dampak kemanusiaan yang luar biasa menuntut respons pemerintah pusat secara penuh.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




