Pilkada lewat DPRD Dinilai Ancam Demokrasi Lokal
Minggu, 4 Januari 2026 | 15:21 WIB
Yogyakarta, Beritasatu.com - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka. Gagasan ini menuai sorotan tajam karena dinilai berpotensi membawa dampak serius terhadap kualitas demokrasi lokal di Indonesia.
Pakar politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Tunjung Sulaksono menilai wacana tersebut tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis sistem pemilihan. Menurutnya, perubahan mekanisme pilkada menyentuh aspek mendasar dalam praktik kedaulatan rakyat di tingkat lokal.
“Saya melihatnya sebagai gejala dari dua hal sekaligus. Pertama, ini merupakan alarm bahwa pilkada langsung memang memiliki problem serius. Namun, pada sisi lain, wacana ini juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik karena pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya,” ujar Tunjung, Sabtu (3/1/2025).
Secara konstitusional, Tunjung menjelaskan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih dimungkinkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis” tanpa memerinci mekanisme pemilihannya. Namun, ia menegaskan demokrasi tidak cukup dinilai dari aspek legal-formal semata.
“Secara teori, pemilihan oleh DPRD masih bisa disebut sebagai bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil pemilu. Namun, pertanyaan krusialnya adalah apakah rantai kedaulatan itu masih utuh, atau justru terputus oleh transaksi elit politik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Tunjung menilai perubahan mekanisme pilkada akan menggeser arena kompetisi politik di daerah. Jika pilkada dilakukan melalui DPRD, persaingan tidak lagi berlangsung terbuka di ruang publik, melainkan berpindah ke ruang tertutup dengan aktor yang terbatas.
“Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD. Kampanye pun berubah dari kampanye kepada rakyat menjadi kampanye kepada fraksi-fraksi,” katanya.
BACA JUGA
Pro Kontra Pilkada lewat DPRD
Dampak lain yang disoroti adalah penyempitan ruang representasi politik. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai berpotensi menutup peluang kandidat independen maupun figur dengan dukungan akar rumput yang kuat.
“Keputusan politik cenderung mengerucut pada elite partai. Kandidat independen praktis tidak memiliki ruang, dan figur yang populer di masyarakat bisa kalah hanya karena tidak mendapat restu elite,” ujar Tunjung.
Selain itu, penghapusan pilkada langsung juga dinilai berisiko menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, ia melihat setidaknya tiga risiko utama.
“Pertama, oligarki lokal akan semakin menguat karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elite dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih tertuju pada DPRD daripada warga. Ketiga, politik uang tidak hilang, melainkan hanya berpindah arena, dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite, yang justru lebih tertutup dan sulit diawasi,” paparnya.
Menanggapi wacana tersebut, Tunjung menegaskan, pembenahan seharusnya difokuskan pada persoalan hulu sistem politik elektoral. Menurutnya, perbaikan rekrutmen kader partai, pendanaan politik, serta pengawasan pemilu jauh lebih mendesak dibandingkan menghapus mekanisme pilkada langsung.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




