ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Pilkada lewat DPRD Dinilai Ancam Demokrasi Lokal

Minggu, 4 Januari 2026 | 15:21 WIB
CN
HH
Penulis: Chandra Adi Nurwidya | Editor: HP
Ilustrasi Pilkada
Ilustrasi Pilkada (Beritasatu.com)

Yogyakarta, Beritasatu.com - Wacana pengembalian mekanisme pemilihan kepala daerah (pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan melalui DPRD kembali mengemuka. Gagasan ini menuai sorotan tajam karena dinilai berpotensi membawa dampak serius terhadap kualitas demokrasi lokal di Indonesia.

Pakar politik Universitas Muhammadiyah Yogyakarta (UMY), Dr Tunjung Sulaksono menilai wacana tersebut tidak dapat dipahami semata-mata sebagai persoalan teknis sistem pemilihan. Menurutnya, perubahan mekanisme pilkada menyentuh aspek mendasar dalam praktik kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

“Saya melihatnya sebagai gejala dari dua hal sekaligus. Pertama, ini merupakan alarm bahwa pilkada langsung memang memiliki problem serius. Namun, pada sisi lain, wacana ini juga mencerminkan kalkulasi kepentingan partai politik karena pilkada langsung kerap melahirkan kepala daerah dengan legitimasi kuat yang sulit dikendalikan oleh partai pengusungnya,” ujar Tunjung, Sabtu (3/1/2025).

ADVERTISEMENT

Secara konstitusional, Tunjung menjelaskan, pemilihan kepala daerah melalui DPRD masih dimungkinkan. Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 hanya menyebutkan bahwa kepala daerah “dipilih secara demokratis” tanpa memerinci mekanisme pemilihannya. Namun, ia menegaskan demokrasi tidak cukup dinilai dari aspek legal-formal semata.

“Secara teori, pemilihan oleh DPRD masih bisa disebut sebagai bentuk kedaulatan rakyat karena DPRD merupakan hasil pemilu. Namun, pertanyaan krusialnya adalah apakah rantai kedaulatan itu masih utuh, atau justru terputus oleh transaksi elit politik,” jelasnya.

Lebih lanjut, Tunjung menilai perubahan mekanisme pilkada akan menggeser arena kompetisi politik di daerah. Jika pilkada dilakukan melalui DPRD, persaingan tidak lagi berlangsung terbuka di ruang publik, melainkan berpindah ke ruang tertutup dengan aktor yang terbatas.

“Arena kompetisi berpindah dari adu program dan rekam jejak di hadapan jutaan pemilih, menjadi negosiasi di hadapan puluhan anggota DPRD. Kampanye pun berubah dari kampanye kepada rakyat menjadi kampanye kepada fraksi-fraksi,” katanya.

Dampak lain yang disoroti adalah penyempitan ruang representasi politik. Pemilihan kepala daerah melalui DPRD dinilai berpotensi menutup peluang kandidat independen maupun figur dengan dukungan akar rumput yang kuat.

“Keputusan politik cenderung mengerucut pada elite partai. Kandidat independen praktis tidak memiliki ruang, dan figur yang populer di masyarakat bisa kalah hanya karena tidak mendapat restu elite,” ujar Tunjung.

Selain itu, penghapusan pilkada langsung juga dinilai berisiko menurunkan partisipasi politik dan kepercayaan publik. Dalam jangka panjang, ia melihat setidaknya tiga risiko utama.

Pertama, oligarki lokal akan semakin menguat karena kepemimpinan daerah ditentukan oleh jaringan elite dan kekuatan modal. Kedua, akuntabilitas kepala daerah melemah karena orientasinya lebih tertuju pada DPRD daripada warga. Ketiga, politik uang tidak hilang, melainkan hanya berpindah arena, dari membeli suara rakyat menjadi membeli suara elite, yang justru lebih tertutup dan sulit diawasi,” paparnya.

Menanggapi wacana tersebut, Tunjung menegaskan, pembenahan seharusnya difokuskan pada persoalan hulu sistem politik elektoral. Menurutnya, perbaikan rekrutmen kader partai, pendanaan politik, serta pengawasan pemilu jauh lebih mendesak dibandingkan menghapus mekanisme pilkada langsung.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

KPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu Soal Biaya Politik

KPK: Korupsi Kepala Daerah Tak Melulu Soal Biaya Politik

NASIONAL
Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

Lembaga Survei Nilai Pilkada lewat DPRD Perlu Dikaji Ulang

NASIONAL
KPK: Pilkada Lewat DPRD Lebih Besar Risiko Transaksi Korupsi

KPK: Pilkada Lewat DPRD Lebih Besar Risiko Transaksi Korupsi

NASIONAL
Pilkada Mau Dikembalikan lewat DPRD, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

Pilkada Mau Dikembalikan lewat DPRD, Ini Kelebihan dan Kekurangannya

NASIONAL
Mensesneg: Tak Ada Agenda Ubah Sistem Pilpres dan Pilkada

Mensesneg: Tak Ada Agenda Ubah Sistem Pilpres dan Pilkada

NASIONAL
Komisi II DPR Tampung Usulan PDIP Soal E-Voting

Komisi II DPR Tampung Usulan PDIP Soal E-Voting

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon