Tim 8 Sudewo Banderol Jabatan Sekdes Rp 225 Juta
Jumat, 23 Januari 2026 | 09:54 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkap disparitas tarif dalam skandal jual beli jabatan perangkat desa di Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Tim khusus bentukan Bupati Pati Sudewo, yang dikenal sebagai tim 8 diduga melakukan manipulasi harga atau mark-up atas tarif dasar yang ditetapkan sebelumnya.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, semula Bupati Pati nonaktif Sudewo mematok tarif rata sebesar Rp 120 juta untuk setiap posisi dalam pertemuan pada Desember 2025. Namun, para kepala desa yang tergabung dalam tim 8 bertindak sebagai pengepul dan menaikkan harga secara sepihak. Posisi kepala urusan (kaur) dibanderol Rp 165 juta, sementara jabatan sekretaris desa melonjak hingga Rp 225 juta per orang.
Struktur korupsi ini dirancang secara berjenjang untuk memberikan margin keuntungan bagi para koordinator lapangan yang juga menjabat sebagai kepala desa. Hingga Januari 2026, akumulasi uang hasil pemerasan terhadap para calon perangkat desa tersebut mencapai Rp 2,6 miliar.
Penyidik telah menahan Sudewo beserta tiga kepala desa, yakni Abdul Suyono, Sumarjiono, dan Karjan, di Rutan KPK. Selain kasus perangkat desa, Sudewo diketahui terjerat perkara dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) saat masih menjabat sebagai anggota Komisi V DPR. Langkah penahanan ini dilakukan untuk mempermudah penyidikan atas potensi tindak pidana pencucian uang lebih lanjut.
Sudewo secara terpisah membantah tudingan tersebut dengan dalih pengisian jabatan baru akan digelar pada Juli 2026. Namun, KPK mengeklaim telah mengantongi bukti kuat mengenai pembahasan tarif yang dilakukan jauh sebelum jadwal resmi dimulai.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Jerman vs Pantai Gading: Duel Hidup Mati Penguasa Grup E




