Usut Kasus Korupsi Bupati Pati Sudewo, KPK Periksa Camat hingga Kades
Senin, 2 Februari 2026 | 16:20 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap camat hingga kepala desa untuk mengusut kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dalam pengisian jabatan calon perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati. Perkara ini telah menjerat Bupati Pati nonaktif Sudewo sebagai tersangka.
Pemeriksaan para saksi tersebut dilaksanakan di Polda Jawa Tengah (Jateng). Hal ini disampaikan langsung oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo.
“Hari ini, KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi dalam dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dalam pengisian formasi jabatan perangkat desa di lingkungan Pemkab Pati. Pemeriksaan dilakukan di Polda Jateng,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (2/2/2026).
Adapun saksi yang dipanggil dalam kasus korupsi Bupati Pati Sudewo kali ini adalah Rukin, perangkat Desa Sukorukun; Karyadi, kepala Desa Bumiayu, Kecamatan Wedarijaksa; serta Suranta, camat Gabus, Kabupaten Pati. Namun, KPK belum memerinci materi pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut.
Sebelumnya, pada pekan lalu, penyidik KPK juga telah memeriksa sejumlah pihak lain, mulai dari para kepala desa, calon perangkat desa, hingga pihak-pihak terkait lainnya. Pemeriksaan itu dilakukan untuk mendalami mekanisme, prosedur, dan praktik pengisian jabatan perangkat desa di Pemkab Pati.
"Termasuk juga penyidik mendalami terkait dengan pengumpulan-pengumpulan sejumlah uang yang dilakukan oleh para calon perangkat desa yang dikumpulkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kemudian nanti diberikan kepada tersangka saudara SDW (Sudewo) selaku bupati Pati,” pungkas Budi.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka, yakni Sudewo selaku bupati Pati nonaktif dan tiga kepala desa. Seluruh tersangka saat ini telah ditahan di Rutan KPK Kuningan selama 20 hari, terhitung hingga 8 Februari 2026.
Berdasarkan konstruksi perkara, Sudewo bersama timnya yang dikenal sebagai Tim 8 diduga mematok tarif Rp 165 juta hingga Rp 225 juta kepada setiap calon perangkat desa. Hingga Januari 2026, jumlah uang hasil pemerasan yang berhasil dikumpulkan mencapai Rp 2,6 miliar.
Meski demikian, Sudewo membantah seluruh tuduhan tersebut. Ia mengeklaim pengisian jabatan perangkat desa baru akan dilakukan pada Juli 2026, sehingga menurutnya belum pernah ada pembahasan formal maupun informal terkait pengisian jabatan tersebut. Ia juga menegaskan tidak menerima imbalan apa pun dan mengaku mendorong proses yang adil, objektif, serta bebas permainan.
Selain perkara ini, Sudewo juga telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan dan pemeliharaan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan, terkait perannya sebagai anggota Komisi V DPR periode 2019-2024.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




