Menperin Pecat Anggota yang Terjerat Korupsi Ekspor CPO dan POME
Rabu, 11 Februari 2026 | 14:38 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menanggapi adanya oknum tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung dalam perkara dugaan penyimpangan ekspor crude palm oil (CPO) dan palm oil mill effluent (POME).
Juru Bicara Kementerian Perindustrian, Febri Hendri, menyampaikan bahwa Kemenperin menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan dan mendukung langkah-langkah penegakan hukum.
Dia menilai langkah yang dilakukan aparat penegak hukum sebagai bagian dari upaya menciptakan efek jera serta memperkuat penerapan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
“Terkait oknum pegawai Kemenperin yang disebutkan dalam pemberitaan, sejak yang bersangkutan menjalani pemeriksaan beberapa bulan lalu, Menteri Perindustrian dengan tegas telah menonaktifkan yang bersangkutan dari seluruh jabatan di lingkungan Kemenperin bulan lalu," kata Febri dalam keterangan tertulis, Rabu (11/2/2026).
Pemecatan dilakukan melalui Surat Keputusan Menteri Perindustrian Nomor 14 Tahun 2026 tanggal 8 Januari 2026. Langkah tegas Menperin ini dilakukan untuk memperlancar proses pemeriksaan dan sebagai bentuk komitmen Kemenperin dalam mendukung proses hukum.
Kemenperin juga menegaskan komitmennya untuk bersikap kooperatif dan siap memberikan dukungan serta informasi yang diperlukan oleh aparat penegak hukum dalam rangka kelancaran proses penyidikan.
“Ke depan, Bapak Menteri Perindustrian akan terus memperkuat pengawasan internal serta meningkatkan integritas dan akuntabilitas aparatur dan menutup celah penyelewengan kebijakan sebagai bagian dari upaya pencegahan agar peristiwa serupa tidak terulang kembali di kemudian hari,” tutupnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung mengumumkan penetapan 11 tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit. Penetapan tersangka ini berdasarkan kecukupan bukti permulaan yang diperoleh selama proses penyidikan kasus tersebut.
Para tersangka dalam kasus ini terdiri dari penyelenggara negara, yakni Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Nonpangan dan Fungsional Analisis Kebijakan dan Pembinaan Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian berinisial LHB.
Selain itu, ada juga Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) yang kini menjabat Kepala Kantor DJBC Bali, NTB, dan NTT berinisial FJR, serta ASN pada Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Pekanbaru berinisial MZ.
Sedangkan untuk pihak swasta, yakni Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS berinisial ES; Direktur PT BMM berinisial ERW; Direktur Utama PT AP berinisial FLX; Direktur PT PAJ berinisial RND; Direktur PT TEO berinisial TNY; Direktur PT SIP berinisial VNR; Direktur PT CKK berinisial RBN; dan Direktur Utama PT MAS, YSR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Trump Larang Pungutan Biaya di Selat Hormuz
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: 2 Gol Undav Bawa Jerman Comeback Lawan Pantai Gading




