5 Tuntutan Guru Madrasah ke DPR RI
Jumat, 13 Februari 2026 | 17:02 WIB
Jakarta, Beritasatu.com – Ribuan guru madrasah swasta di Indonesia melalui Perkumpulan Guru Madrasah (PGM) menggelar audiensi dengan pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Komisi VIII DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Para guru tersebut menyampaikan kegelisahan tenaga pendidik yang telah mengabdikan hidup untuk mencerdaskan generasi bangsa, tetapi menghadapi kondisi kesejahteraan dan peluang karier yang dinilai belum layak.
Audiensi tersebut dipimpin Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati bersama pimpinan Komisi VIII dan diterima dengan penuh perhatian, menandai momentum penting dalam dialog antara masyarakat dan wakil rakyat.
Para guru madrasah yang hadir berasal dari berbagai daerah. Mereka mengeluhkan kondisi yang dianggap tidak adil, termasuk keterbatasan akses mengikuti seleksi pegawai pemerintah serta rendahnya pendapatan yang diterima.
Ketua Umum PGM Indonesia Yaya Ropandi menyampaikan banyak guru telah mengabdi puluhan tahun, tetapi masih menerima gaji minim. Berikut lima tuntutan utama guru madrasah yang disampaikan ke DPR.
1. Penghapusan diskriminasi dalam perekrutan PPPK
Tuntutan pertama adalah mengakhiri diskriminasi terhadap guru madrasah swasta dalam perekrutan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Mereka meminta Presiden Republik Indonesia menggunakan kewenangannya agar guru madrasah swasta memperoleh akses yang sama seperti guru negeri dalam seleksi PPPK.
“Kami guru swasta mau ikut seleksi ASN saja, mau ikut PPPK saja tidak bisa Bapak Ibu karena aturannya tidak ada,” ujar Yaya Ropandi di hadapan pimpinan DPR RI.
Para guru juga membandingkan kondisi mereka dengan tenaga pada program pemerintah lain seperti MBG (Makan Bergizi Gratis) yang dinilai lebih cepat diangkat menjadi PPPK dibandingkan guru madrasah yang telah bertahun-tahun mengabdi.
2. Penempatan PPPK tetap di tempat asal mengajar
Tuntutan kedua menekankan perlunya ketentuan agar guru madrasah yang lulus PPPK tetap dapat mengajar di madrasah asal. Pada sejumlah kasus, guru yang lolos seleksi justru ditempatkan jauh dari lokasi sebelumnya sehingga berdampak pada keluarga dan kehidupan sosial.
Mereka berharap perubahan ini dapat dilakukan melalui revisi peraturan terkait ASN atau Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu).
3. Penambahan batas usia seleksi ASN/PPPK
Tuntutan ketiga adalah peninjauan ulang batas usia maksimal pendaftaran ASN dan PPPK. Batas usia saat ini dinilai belum berpihak pada guru madrasah yang lebih senior dan berpengalaman.
PGM Indonesia mengusulkan batas usia maksimal dinaikkan dari 35 tahun menjadi 40 tahun agar tenaga pendidik senior memiliki kesempatan yang sama seperti dokter atau dosen dalam mengikuti seleksi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




