ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Kasus Bunuh Diri Anak Beruntun, KPAI: Ini Tak Wajar dan Memprihatinkan

Sabtu, 14 Februari 2026 | 14:39 WIB
S
S
Penulis: Sukarjito | Editor: JTO
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini.
Komisioner KPAI Diyah Puspitarini. (Antara/Azmi Samsul M)

Jakarta, Beritasatu.com - Rentetan kasus dugaan bunuh diri anak di berbagai daerah, mulai dari Kabupaten Ngada, Nusa Tenggara Timur, Kabupaten Demak, Jawa Tengah hingga Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, memicu keprihatinan serius Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Lembaga ini menilai tren tersebut sebagai alarm darurat bagi perlindungan anak di Indonesia.

Kasus terbaru menyusul YB (10) di NTT, siswi SD berinisial SA (13) di Demak, serta pelajar SMP berinisial SA (14) di Penajam Paser Utara, yang ditemukan meninggal bunuh diri di rumah dalam 2 bulan terakhir dan masih dalam penyelidikan kepolisian.

Komisioner KPAI Diyah Puspitarini mengaku terpukul dengan rangkaian peristiwa tersebut, apalagi beberapa kejadian berlangsung dalam waktu yang berdekatan.

ADVERTISEMENT

“Sedih sekali, ini sangat memprihatinkan. Dalam 3 tahun saya mendampingi kasus anak mengakhiri hidup, pola kejadian 2026 seperti ini sangat tidak wajar,” kata Diyah, saat dikonfirmasi Beritasatu.com, Sabtu (14/2/2026).

Menurut Diyah, dalam kurun lebih dari 2 bulan terakhir, kasus serupa muncul beruntun. Bahkan, pada awal 2026 ini sudah tercatat sedikitnya lima peristiwa yang melibatkan anak.

“Karena beruntun, ini harus menjadi perhatian nasional. Tahun ini saja sudah kejadian kelima,” ujarnya.

KPAI mendorong aparat penegak hukum untuk mengusut secara komprehensif penyebab kematian anak-anak tersebut, termasuk faktor lingkungan keluarga, sekolah, hingga tekanan sosial.

“Jangan sampai anak yang mengakhiri hidup justru mendapat stigma negatif. Negara harus hadir untuk mencari kebenaran dan melindungi anak,” tegas Dyah.

Ia juga mengajak semua pihak, yakni orang tua, sekolah, dan masyarakat, agar lebih mendekatkan diri pada anak, membangun komunikasi, dan menciptakan ruang aman bagi mereka untuk bercerita.

“Kita tidak bisa menyerahkan urusan anak hanya ke sekolah atau keluarga. Semua pihak harus terlibat,” katanya.

Diyah menegaskan, anak-anak dalam kasus ini termasuk kategori anak yang memerlukan perlindungan khusus sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 59A. Negara, kata dia, wajib memastikan proses hukum berjalan cepat, keluarga korban mendapat pendampingan psikologis, bantuan sosial, serta perlindungan hukum.

“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Anak-anak kita harus tumbuh dalam lingkungan yang aman, suportif, dan peduli,” ujarnya.

Disclaimer: Jika Anda atau orang terdekat mengalami tekanan berat, pikiran untuk menyakiti diri sendiri, atau menjadi korban perundungan, segera cari bantuan. Hubungi orang tua, guru, konselor sekolah, psikolog, atau layanan kesehatan mental setempat. Di Indonesia, Anda juga dapat menghubungi fasilitas kesehatan terdekat atau layanan darurat setempat.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Anak SMP Gantung Diri di Penajam Dipicu Bullying

Anak SMP Gantung Diri di Penajam Dipicu Bullying

NUSANTARA
Bupati Ngada: Bunuh Diri Siswa SD Bukan karena Buku dan Pulpen

Bupati Ngada: Bunuh Diri Siswa SD Bukan karena Buku dan Pulpen

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon