Imlek 2026, 44 Warga Binaan Terima Remisi
Selasa, 17 Februari 2026 | 10:25 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada momentum Imlek 2026.
Agus menjelaskan bahwa dari total 44 penerima tersebut, 43 orang merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan masa remisi antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.
“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (17/2/2026).
Menurut Agus, pemberian remisi ini menjadi bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.
Ia menegaskan bahwa remisi diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini (pemberian remisi) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelas Menteri Imipas.
Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.
“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.
Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026 tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tercatat menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp 25.447.500.
Mashudi menegaskan komitmen Ditjenpas untuk terus memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Harga Emas Dunia Tertekan Imbas Data Tenaga Kerja AS yang Kuat




