ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Imlek 2026, 44 Warga Binaan Terima Remisi

Selasa, 17 Februari 2026 | 10:25 WIB
WA
WA
Penulis: Widi Agustian | Editor: WA
Ilustrasi sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Imlek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung.
Ilustrasi sejumlah narapidana mendapat remisi khusus Imlek di Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. (Antara/Kementerian Imipas)

Jakarta, Beritasatu.com - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan sebanyak 44 warga binaan pemeluk agama Konghucu menerima remisi khusus (RK) dan pengurangan masa pidana (PMP) pada momentum Imlek 2026.

Agus menjelaskan bahwa dari total 44 penerima tersebut, 43 orang merupakan warga binaan yang menerima RK I dengan masa remisi antara 15 hari hingga dua bulan. Sementara itu, satu orang lainnya merupakan anak binaan yang menerima PMP Khusus I selama 15 hari.

“Negara memberikan penghormatan kepada saudara-saudara yang telah menunjukkan perubahan positif selama menjalani masa pembinaan, salah satunya melalui pemberian remisi khusus dan pengurangan masa pidana khusus pada perayaan Imlek kali ini,” ujarnya dilansir dari Antara, Selasa (17/2/2026).

ADVERTISEMENT

Menurut Agus, pemberian remisi ini menjadi bentuk penghormatan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif selama menjalani masa pembinaan di lembaga pemasyarakatan maupun rumah tahanan.

Ia menegaskan bahwa remisi diberikan secara selektif dan objektif kepada warga binaan maupun anak binaan yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Selain sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik, kebijakan ini (pemberian remisi) juga menjadi bagian dari upaya pemerintah dalam mengurangi kelebihan penghuni di lapas dan rutan,” jelas Menteri Imipas.

Senada dengan itu, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi menyampaikan bahwa pemberian remisi pada momen hari besar keagamaan merupakan wujud pemenuhan hak warga binaan sekaligus bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan.

“Remisi dan PMP tidak hanya pengurangan hukuman, melainkan instrumen pembinaan yang mendorong warga binaan untuk terus memperbaiki diri dan mempersiapkan diri kembali ke tengah masyarakat,” ujar Mashudi.

Dengan pemberian RK dan PMP Khusus Imlek 2026 tersebut, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) tercatat menghemat anggaran biaya makan warga binaan sebesar Rp 25.447.500.

Mashudi menegaskan komitmen Ditjenpas untuk terus memenuhi hak warga binaan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta mendukung pembinaan yang terukur, akuntabel, dan berkeadilan.
 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pasar Murah di Klenteng Tjong Hok Bio Diserbu Warga Terdampak Banjir

Pasar Murah di Klenteng Tjong Hok Bio Diserbu Warga Terdampak Banjir

JAWA TENGAH
400 Anak Yatim Buka Puasa di Vihara Dhanagun Bogor

400 Anak Yatim Buka Puasa di Vihara Dhanagun Bogor

JAWA BARAT
Prabowo: Imlek 2026 Momentum Jaga Persatuan dan Jati Diri Bangsa

Prabowo: Imlek 2026 Momentum Jaga Persatuan dan Jati Diri Bangsa

NASIONAL
Hari Ini, Puncak Harmoni Imlek 2026 Digelar di Lapangan Banteng

Hari Ini, Puncak Harmoni Imlek 2026 Digelar di Lapangan Banteng

JAKARTA
Uniknya Pesta Ultah Supermewah Anjing Bertemakan Imlek di Surabaya

Uniknya Pesta Ultah Supermewah Anjing Bertemakan Imlek di Surabaya

JAWA TIMUR
Ritual Poae Pwe Restui Cap Go Meh di Manado

Ritual Poae Pwe Restui Cap Go Meh di Manado

NUSANTARA

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT