DPD Bentuk Tim Evaluasi Dana Otsus Papua
Rabu, 18 Februari 2026 | 09:36 WIB
Manokwari, Beritasatu.com - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) membentuk tim untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dan pemanfaatan dana otonomi khusus (otsus) di Tanah Papua. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pengawasan DPD terhadap dana otsus yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Anggota DPD Filep Wamafma mengatakan, pengawasan pelaksanaan dana otsus Papua merupakan amanat konstitusi yang harus dijalankan secara konsisten.
“DPD memiliki kewenangan yang diatur oleh undang-undang untuk melakukan pengawasan penggunaan dana otsus Papua,” kata Filep di Manokwari, Papua Barat, sebagaimana dikutip dari Antara, Rabu (18/2/2026).
Menurut Filep, pemerintah daerah di enam provinsi di Tanah Papua, baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, semestinya mempertanggungjawabkan penggunaan dana otsus secara transparan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, pelaksanaan audit menjadi upaya konkret DPD dalam merespons ketidakpercayaan masyarakat terhadap pengelolaan dana otsus oleh pemerintah daerah.
“Kalau masyarakat menilai otsus gagal, berarti pemerintah daerah yang gagal karena sebagai pengelola dana otsus,” ucap Filep yang juga menjabat sebagai ketua Komite III DPD.
Selain pemerintah daerah, DPD juga akan mengundang Badan Pengarah Percepatan Pembangunan Otsus Papua (BP3OKP) dan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Otsus Papua.
Kedua lembaga nonstruktural tersebut dibentuk oleh presiden untuk memantau arah kebijakan serta pelaksanaan teknis percepatan pembangunan di Tanah Papua dalam kerangka otsus.
“Sidang April mendatang, DPD akan panggil semua pihak. Pemerintah daerah, BP3OKP, dan Komite Eksekutif supaya paparkan sejauh mana dana otsus digunakan dan apa hasilnya,” ujar Filep.
Filep juga menyoroti peran anggota DPR provinsi jalur pengangkatan atau Fraksi Otsus yang dinilainya belum maksimal dalam mengawal transparansi pengelolaan dana otsus di daerah.
Kelembagaan tersebut sejatinya dibentuk untuk memperkuat representasi dan perlindungan kepentingan orang asli Papua (OAP) dalam proses legislasi, penganggaran, dan pengawasan implementasi otsus.
“Kalau tidak mampu menjalankan amanat undang-undang, kelembagaan itu dibubarkan saja supaya pengawasan implementasi otsus diambil langsung oleh DPR dan DPD,” ucap Filep.
Evaluasi dana otsus Papua ini menjadi perhatian publik di tengah berbagai sorotan terhadap efektivitas otonomi khusus dalam mendorong percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di Tanah Papua.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




