Bareskrim Bongkar Dugaan Perdagangan Emas Ilegal di Surabaya
Jumat, 20 Februari 2026 | 06:04 WIB
Surabaya, Beritasatu.com - Bareskrim Polri membongkar dugaan jaringan penjualan emas ilegal di sebuah toko emas do Surabaya yang diduga terhubung dengan praktik pertambangan tanpa izin (PETI) lintas daerah. Dalam penggeledahan sebuah rumah di Jalan Tampomas, Sawahan, Kota Surabaya, Provinsi Jawa Timur, penyidik menyita emas batangan, uang tunai, dan dokumen penting yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penggeledahan dilakukan sejak Kamis (19/2/2026) pagi hingga malam. Dari lokasi tersebut, penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri mengamankan empat boks barang bukti yang langsung dibawa ke Jakarta untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.
Direktur Dittipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak menjelaskan, penggeledahan bertujuan mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak lain yang terlibat dalam aliran transaksi emas ilegal tersebut.
“Barang bukti yang kami sita berupa surat, dokumen elektronik, uang, dan emas batangan. Semua akan dianalisis untuk menelusuri aliran dana dan jaringan pelaku,” ujar Ade Safri.
Penyidikan kasus ini telah berjalan sejak 2019. Hingga kini, penyidik telah memeriksa sedikitnya 37 saksi dan memastikan proses hukum terus berlanjut hingga tuntas. Selain di Surabaya, tim Bareskrim juga menggeledah dua lokasi di Kabupaten Nganjuk, yakni toko emas dan rumah pribadi yang diduga terkait jaringan distribusi emas ilegal.
Menurut Ade Safri, rumah di Surabaya diduga berfungsi sebagai tempat penampungan, pengolahan, hingga distribusi emas yang bersumber dari pertambangan tanpa izin. Penggeledahan ini merupakan tindak lanjut hasil analisis Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang menemukan transaksi mencurigakan dari aktivitas jual beli emas selama periode 2019-2022.
Temuan tersebut diperkuat fakta persidangan perkara PETI di Kalimantan Barat yang telah berkekuatan hukum tetap pada 2022. Dalam perkara itu, 38 terdakwa telah divonis bersalah, termasuk tersangka berinisial FL yang diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan distribusi emas yang kini diselidiki.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, akumulasi transaksi jual beli emas yang diduga berasal dari pertambangan ilegal sepanjang 2019 hingga 2025 diperkirakan mencapai Rp 25,8 triliun. Bareskrim menegaskan penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam jaringan kejahatan ekonomi tersebut.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
1
B-FILES
Harga yang Tak Terlihat, Masa Depan yang Terancam
Rio Abdurachman P
Hari Fitri Benahi Diri: Ujian Integritas di Tengah Bayang Korupsi
Muhammad Ishar Helmi
Jet AS Rontok di Iran, Ini Daftar Peristiwa yang Memalukan Amerika




