ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Rabu, 4 Maret 2026 | 23:19 WIB
YP
IC
Penulis: Yustinus Patris Paat | Editor: CAH
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring OTT KPK, dengan sejumlah barang bukti di antaranya kendaraan berupa lima mobil dan bukti percakapan WhatsApp mengenai pengelolaan dan permintaan uang yang dilakukan Bupati Pekalongan atas dana yang ada di PT RNB.
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). KPK resmi menahan Fadia Arafiq usai terjaring OTT KPK, dengan sejumlah barang bukti di antaranya kendaraan berupa lima mobil dan bukti percakapan WhatsApp mengenai pengelolaan dan permintaan uang yang dilakukan Bupati Pekalongan atas dana yang ada di PT RNB. (Berita Satu Photo/Joanito De Saojoao.)

Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya berhenti dengan penyidikan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi berupa konflik kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan. 

KPK juga membidik suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menikmati uang dari hasil korupsi konflik kepentingan Fadia Arafiq.

"Bukan berarti sampai di sini (kasus Fadia Arifiq), setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya, kemungkinan besar pasal yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ. Kita akan tetapkan seperti itu," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2025).

ADVERTISEMENT

Suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bukanlah sembarang orang. Kini suami Fadia, Ashraff Abu menjabat sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar. Ashraff mewakili daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X, yang mencakup Pekalongan, Pemalang, dan Batang. Ashraff diketahui bertugas di Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi. 

Sementara anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Ketiganya terlibat dalam pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) di mana PT RNB tersebut didirikan pada tahun 2022, satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan pada periode pertama (2021-2024).

Dalam struktur organisasi, PT RNB tersebut, Ashraff Abu menjadi komisaris dan Sabiq merupakan direktur PT RNB 2022-2024. Pada Tahun 2024, Fadia Arifiq mengganti posisi Direktur PT RNB dari anaknya ke orang kepercayaan, Rul Bayatun. Fadia Arifiq merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership PT RNB. 

"Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah (PD) Pemkab Pekalongan," kata Asep.

Asep mengatakan KPK bakal mengusut suami dan anak Fadia Arifiq karena keduanya juga menerima uang yang diduga hasil korupsi Fadia Arifiq Rp 19 miliar. Dari jumlah tersebut, Ashraff Abu menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dan Muhammad Sabiq Ashraff (anak Bupati) sebesar Rp 4,6 miliar.

Asep mengakui pihaknya belum menjerat Ashraff Abu dan Sabiq Ashraff karena sejumlah hal, seperti pasal yang disangkakan dalam kasus ini pasal konflik kepentingan sebagaimana Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor, kecukupan alat bukti dan keterbatasan waktu.

Terkait Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor, kata dia, hanya cocok diterapkan ke Fadia Arifiq selaku bupati yang memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan. Begitu juga dengan waktu yang terbatas, yakni 1x24 jam harus menetapkan tersangka dalam kasus ini.

"Yang berkonflik kepentingan itu adalah saudari FAR (Fadia Arafiq). Karena dia sebagai kepala daerah di situ, dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontroling terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya Pekalongan tersebut, seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu enggak boleh ikut main," jelas Asep.

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

Fadia Arafiq Manfaatkan Ajudan untuk Perilaku Korupsi

NASIONAL
Kasus Korupsi Pekalongan, KPK Dalami Aliran Dana kepada Fadia

Kasus Korupsi Pekalongan, KPK Dalami Aliran Dana kepada Fadia

NASIONAL
KPK Telusuri Penukaran Mata Uang Asing Fadia Arafiq

KPK Telusuri Penukaran Mata Uang Asing Fadia Arafiq

NASIONAL
KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq 30 Hari ke Depan

KPK Perpanjang Penahanan Fadia Arafiq 30 Hari ke Depan

NASIONAL
Diduga Nikmati Uang Korupsi, Kakak Ipar Fairuz A Rafiq Diperiksa KPK

Diduga Nikmati Uang Korupsi, Kakak Ipar Fairuz A Rafiq Diperiksa KPK

LIFESTYLE
KPK Panggil Eks Wabup Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Fadia Arafiq

KPK Panggil Eks Wabup Pekalongan Terkait Kasus Korupsi Fadia Arafiq

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon