KPK Bidik Suami dan Anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq
Rabu, 4 Maret 2026 | 23:19 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata tidak hanya berhenti dengan penyidikan terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq dalam kasus dugaan korupsi berupa konflik kepentingan dan penerimaan gratifikasi dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Pekalongan.
KPK juga membidik suami Fadia, Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya Muhammad Sabiq Ashraff yang juga menikmati uang dari hasil korupsi konflik kepentingan Fadia Arafiq.
"Bukan berarti sampai di sini (kasus Fadia Arifiq), setelah penyidikan ini nanti berjalan, kita lihat nih kecukupan alat bukti yang lainnya. Untuk orang-orang yang lainnya kita juga tentu setelah nanti cukup pasalnya, kemungkinan besar pasal yang berbeda, karena dia tidak punya kewenangan di situ. Kita akan tetapkan seperti itu," ujar Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu saat konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2025).
Suami dan anak Bupati Pekalongan Fadia Arafiq bukanlah sembarang orang. Kini suami Fadia, Ashraff Abu menjabat sebagai anggota DPR periode 2024-2029 dari Fraksi Partai Golkar. Ashraff mewakili daerah pemilihan (Dapil) Jawa Tengah X, yang mencakup Pekalongan, Pemalang, dan Batang. Ashraff diketahui bertugas di Komisi X DPR yang membidangi pendidikan, olahraga, sains, dan teknologi.
Sementara anak Fadia, Muhammad Sabiq Ashraff merupakan anggota DPRD Kabupaten Pekalongan. Ketiganya terlibat dalam pendirian PT Raja Nusantara Berjaya (PT RNB) di mana PT RNB tersebut didirikan pada tahun 2022, satu tahun setelah Fadia menjabat sebagai Bupati Pekalongan pada periode pertama (2021-2024).
Dalam struktur organisasi, PT RNB tersebut, Ashraff Abu menjadi komisaris dan Sabiq merupakan direktur PT RNB 2022-2024. Pada Tahun 2024, Fadia Arifiq mengganti posisi Direktur PT RNB dari anaknya ke orang kepercayaan, Rul Bayatun. Fadia Arifiq merupakan penerima manfaat atau beneficial ownership PT RNB.
"Sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah perangkat daerah (PD) Pemkab Pekalongan," kata Asep.
Asep mengatakan KPK bakal mengusut suami dan anak Fadia Arifiq karena keduanya juga menerima uang yang diduga hasil korupsi Fadia Arifiq Rp 19 miliar. Dari jumlah tersebut, Ashraff Abu menerima uang sebesar Rp 1,1 miliar dan Muhammad Sabiq Ashraff (anak Bupati) sebesar Rp 4,6 miliar.
Asep mengakui pihaknya belum menjerat Ashraff Abu dan Sabiq Ashraff karena sejumlah hal, seperti pasal yang disangkakan dalam kasus ini pasal konflik kepentingan sebagaimana Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor, kecukupan alat bukti dan keterbatasan waktu.
Terkait Pasal 12 huruf (i) UU Tipikor, kata dia, hanya cocok diterapkan ke Fadia Arifiq selaku bupati yang memiliki kewenangan menjalankan pemerintahan. Begitu juga dengan waktu yang terbatas, yakni 1x24 jam harus menetapkan tersangka dalam kasus ini.
"Yang berkonflik kepentingan itu adalah saudari FAR (Fadia Arafiq). Karena dia sebagai kepala daerah di situ, dia punya kewajiban untuk melakukan pengawasan atau kontroling terhadap seluruh kegiatan pengadaan atau pekerjaan yang ada di wilayah hukumnya Pekalongan tersebut, seharusnya kalau dalam sepak bola itu, wasit itu enggak boleh ikut main," jelas Asep.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




