Prabowo Tambah Dana Rp 10,6 Triliun untuk Aceh, Sumut, dan Sumbar
Sabtu, 7 Maret 2026 | 12:00 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Pemerintah pusat menambah dana transfer ke daerah (TKD) sebesar Rp 10,6 triliun untuk tiga provinsi di Pulau Sumatera yang terdampak bencana. Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah mendapat persetujuan dari Presiden Prabowo Subianto.
Tito menjelaskan tambahan anggaran ini diberikan kepada tiga provinsi, yakni Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat, guna mempercepat pemulihan pascabencana sekaligus memperkuat kapasitas daerah dalam penanganan bencana.
“Harapannya daerah-daerah bisa untuk melakukan penanganan bencana sesuai kemampuannya. Yang tidak mampu tetap ditangani pusat,” kata Tito dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (7/3/2026).
Dari total tambahan dana sebesar Rp 10,6 triliun tersebut, masing-masing provinsi menerima alokasi yang berbeda. Untuk wilayah Aceh, pemerintah mengalokasikan sekitar Rp 1,6 triliun. Sementara Sumatera Utara memperoleh porsi terbesar yakni sekitar Rp 6,3 triliun, dan Sumatera Barat mendapatkan sekitar Rp 2,6 triliun.
Penjelasan tersebut disampaikan Tito setelah menghadiri acara penyerahan santunan ahli waris korban bencana hidrometeorologi sekaligus sosialisasi penambahan TKD 2026 bagi pemerintah daerah di tiga provinsi tersebut. Acara tersebut digelar secara hybrid dari gedung MTQ di Pidie Jaya, Aceh.
Menurut Tito, penambahan dana ini merupakan realisasi dari usulan yang sebelumnya disampaikan Kementerian Dalam Negeri kepada presiden dan DPR. Langkah tersebut diambil sebagai bagian dari upaya pemerintah mempercepat pemulihan wilayah yang terdampak bencana alam di Sumatera.
Sebelumnya, dalam rapat virtual bersama pemerintah daerah terdampak bencana pada Kamis (5/3/2026), Tito menjelaskan tambahan TKD diperlukan untuk memperkuat kemampuan keuangan daerah.
Menariknya, presiden memutuskan tambahan anggaran tersebut tidak hanya diberikan kepada daerah yang secara langsung terdampak bencana. Sebaliknya, dana tambahan ini dialokasikan kepada seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota di tiga wilayah tersebut.
“Beliau memutuskan untuk memberikan semua, baik yang terdampak atau tidak seprovinsi, karena dianggap bencana provinsi,” ujar Tito.
Kebijakan penambahan TKD tersebut kini telah ditindaklanjuti melalui Keputusan Menteri Keuangan Nomor 59 Tahun 2026. Selain itu, Kementerian Dalam Negeri juga telah menerbitkan surat edaran yang mengatur teknis penggunaan dana tersebut.
Tito menegaskan presiden meminta agar tambahan anggaran ini digunakan secara optimal untuk mempercepat pemulihan wilayah pascabencana. Bagi daerah yang tidak mengalami dampak langsung bencana, dana tersebut tetap dapat dimanfaatkan untuk berbagai program mitigasi dan pencegahan bencana.
Misalnya untuk memperbaiki infrastruktur yang rawan terdampak seperti jembatan, bendungan, hingga penguatan tata ruang wilayah. “Termasuk juga untuk penanganan tata ruang, pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana. Bahkan saya juga membuat kesempatan agar bisa digunakan untuk penanganan inflasi,” kata Tito.
Dengan tambahan dana ini, pemerintah berharap kapasitas daerah dalam menghadapi bencana semakin kuat, sekaligus mempercepat pemulihan ekonomi dan sosial masyarakat di wilayah Sumatera.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA TERKAIT
BERITA LAINNYA
B-FILES
Diplomasi Internasional demi Benefit Nasional
Khamami Zada
Negara yang Ikut Berkurban
Timothy Ivan Triyono
Piala Dunia 2026: Belanda Berpesta Gol ke Gawang Swedia di Houston




