ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
FPI Dilarang

Ajak Masyarakat Tetap Tenang, DPR: Jangan Terprovokasi

Sabtu, 2 Januari 2021 | 13:34 WIB
CP
CP
Penulis: Carlos KY Paath | Editor: PAAT
Sejumlah anggota gabungan TNI-Polri membongkar plang kantor DPP FPI (Front Pembela Islam) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020.
Sejumlah anggota gabungan TNI-Polri membongkar plang kantor DPP FPI (Front Pembela Islam) di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu 30 Desember 2020. (SP/Joanito De Saojoao.)

Jakarta, Beritasatu.com - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengajak masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi. Hal ini terkait adanya pihak yang menentang pelarangan kegiatan dan penggunaan atribut Front Pembela Islam (FPI).

Menurut Azis, semua elemen bangsa perlu senantiasa bergotong royong menjaga eksistensi ideologi dan konsensus dasar bernegara yaitu Pancasila dan UUD NRI Tahun 1945, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

"Saat ini pandemi Covid-19 belum berakhir yang ditandai dengan angka kasus Covid-19 baru yang terus meningkat setiap harinya sehingga menghindari kerumunan massa adalah langkah terbaik untuk melindungi diri serta keluarga dari terpapar Covid-19," kata Azis, di Jakarta, Sabtu (2/1/2021).

Azis mendukung sikap dan langkah pemerintah melarang FPI. Sebab FPI diduga kerap melanggar ketertiban dan keamanan masyarakat yang bertentangan dengan hukum.

ADVERTISEMENT

Menurut Azis, pemerintah tentunya sudah mempertimbangkan berbagai faktor dalam memutuskan kebijakan tersebut.

Azis juga mendukung Surat Keputusan Bersama (SKB) Nomor 220/4780 Tahun 2020, Nomor M.HH/14.HH05.05 Tahun 2020, Nomor 690 Tahun 2020, Nomor 264 Tahun 2020, Nomor KB/3/XII Tahun 2020, dan Nomor 320 Tahun 2020 tentang Larangan Kegiatan Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan FPI.

"Tentu pemerintah sudah memiliki informasi serta landasan yang kuat dalam membuat keputusan ini, terlebih ada sejumlah pengurus serta anggota FPI terlibat terorisme juga tindak pidana lain menurut Menko Polhukam," ujar Azis.

Terkait dengan keberatan pihak FPI terhadap keputusan pemerintah, Azis mengatakan bahwa hal itu bisa melalui jalur hukum yang berlaku, seperti mengajukan gugatan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN).

Langkah tersebut, menurut politikus Partai Golkar itu, sangat tepat agar tidak ada kegiatan berkumpul fisik pada masa pandemi yang berdampak pada peningkatan jumlah kasus positif Covid-19.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon