ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

RUU Larangan Minuman Beralkohol Diharapkan Tak Hanya Atur Pelarangan

Senin, 5 April 2021 | 20:54 WIB
MS
CP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: PAAT
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. (Investor Daily/Gora Kunjana)

Jakarta, Beritasatu.com - Sejumlah anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR menginginkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (minol) tidak hanya fokus mengatur pelarangan. RUU tersebut diharapkan menyasar impor ilegal produk minol.

Anggota Baleg dari Fraksi Partai Demokrat, Herman Khaeron sepakat bila RUU ini tak melulu bicara soal pelarangan minol. Herman menyatakan sering kali banyak korban jatuh akibat konsumsi alkohol yang tak terkendali serta seakan-akan bebas. Minuman oplosan, bahkan menjadi penyebab banyaknya musibah.

"Betapa bahayanya alkohol pada sisi itu. Apalagi mungkin ke depannya terhadap generasi penerus bangsa. Kalau tak diatur, bahaya. Jadi hal yang menyebabkan persoalan bagi anak bangsa, harus ada pengaturan," kata Herman Khaeron menanggapi pemaparan latar belakang hingga arah materi RUU Larangan Minol oleh Tenaga Ahli Baleg, di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Herman juga mendukung jika RUU harus membuka ruang untuk prospek lain dari minol. Ditegaskan, RUU Minol harus berisi ruang larangan, ruang pengendalian, dan prospek lain yang memberi kontribusi bagi bangsa dan negara.

ADVERTISEMENT

Pada titik itu, Herman menekankan soal penegakan hukum. Sebab, Herman mengaku yakin sebagian besar makanan dan minuman yang masuk ke Indonesia, masuk dengan cara tidak resmi.

"Saya sih meyakini bahwa hal terkait minuman atau pangan yang memberi dampak negatif ke anak bangsa, pasti selundupannya lebih banyak daripada resminya. Saya harap dan mohon, di draf RUU, ada pemberatan bagi siapapun untuk tindakan demikian. Selanjutnya untuk memberikan efek jera, kita berikan pemberatan bagi pelaku yang tidak mengikuti aturan yang berlaku," kata Herman.

Sementara itu, Ketua Baleg Supratman Andi Agtas pun sepakat jika RUU Minol berbicara banyak soal impor ilegal minol yang pasti merugikan keuangan negara.

"Saya usul ini jadi fokus kita untuk mengetahui keadaan di lapangan. Pengamatan saya, kelihatan cukai alkohol, terpampang di botolnya. Menurut saya, ini serius kalau banyak yang ternyata impor ilegal," kata Supratman.

"Saya minta tim ahli telusuri data masuknya impor miras secara ilegal. Kalau masuknya formal, tak masalah karena negara untung. Tapi yang ilegal, apalagi ternyata oplosan, ini penting didalami," demikian Supratman.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon