ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Baleg Bentuk Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol

Senin, 5 April 2021 | 21:37 WIB
MS
CP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: PAAT
Ilustrasi minuman keras oplosan.
Ilustrasi minuman keras oplosan. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR membentuk panitia kerja (panja) khusus melanjutkan proses pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (minol). Diketahui, RUU tersebut sudah masuk ke dalam Program Legislasi Nasional (prolegnas) Prioritas 2021.

"Supaya nanti lebih fokus tanggapannya, maka pada rapat hari ini kita putuskan pembentukan Panja RUU Larangan Minuman Beralkohol," kata Wakil Ketua Baleg DPR, Achmad Baidowi dalam rapat Baleg dengan agenda pemaparan latar belakang hingga arah materi RUU Larangan Minol oleh Tenaga Ahli Baleg DPR di gedung DPR, Jakarta, Senin (5/4/2021).

Anggota Baleg DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Sturman Panjaitan mendorong agar RUU ini tak sekadar melarang, tetapi benar-benar berisi pengaturan lengkap mengenai hal-hal terkait minol. Sebagai contoh, pihaknya tak sepakat jika RUU ini mencantumkan "mengkonsumsi minol berlebihan akan menyebabkan penyakit".

"Obat batuk juga, atau obat apa pun, kalau diminum terus menerus, ya tetap mual dan merusak. Jadi kalau disebut minol diminum terus menerus, ya pasti merusak, sehingga kalau boleh diramu ulang kalimat ini. Kita harus akomodir semua kepentingan terkait, apalagi kalau itu kepentingan bangsa dan rakyat Indonesia," kata Sturman.

ADVERTISEMENT

"Suka tak suka, kita harus pahami budaya dan suku bangsa ada yang yakini minol masih boleh. Tetapi kita harus ingat, apa pun yang namanya berlebihan, pasti akan merusak," ucap Sturman.

Pihaknya setuju jika RUU Larangan Minol nantinya akan memperjelas dan memperkuat larangan-larangan dan sanksi seperti untuk impor ilegal, dan ketentuan pidananya.

"Kami setuju. Karena kalau UU tanpa sanksi, berarti dalam pelaksanaan akan cenderung mengabaikan. Sehingga seyogyanya ada kuasa negara melakukan pelarangan dan sanksi," ucap Sturman.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon