ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Dewas KPK Panggil Azis Syamsuddin Jadi Saksi Sidang Etik Penyidik Robin

Selasa, 25 Mei 2021 | 11:30 WIB
BW
BW
Penulis: Bernadus Wijayaka | Editor: BW
Azis Syamsuddin.
Azis Syamsuddin. (Antara)

Jakarta, Beritasatu.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) mulai menggelar sidang dugaan pelanggaran etik penyidik Ajun Komisaris Polisi (AKP) Stepanus Robin Pattuju.

Pada Selasa (25/5/2021), Ketua Dewan Pengawas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean mengatakan, pihaknya akan memanggil Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin untuk bersaksi.

"Ya, ini hari mulai dilakukan persidangan etik atas nama terlapor RSH (Stepanus Robin Pattuju)," kata Tumpak saat dikonfirmasi.

Dikonfirmasi terpisah, Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji mengaku belum mengetahui mengenai hal tersebut.

ADVERTISEMENT

"Saya justru belum mengetahui," aku Indriyanto.

Sebelumnya, Dewan Pengawas KPK sudah memeriksa Azis Syamsuddin, (17/5/2021).

Azis diperiksa dewas terkait dugaan pelanggaran etik penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

"Ya benar, tadi pagi," kata Haris saat dikonfirmasi, Senin (17/5/2021).

Diketahui, nama Azis Syamsuddin terseret kasus dugaan suap terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai Tahun 2020-2021 karena diduga menjadi perantara yang mengenalkan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial dengan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju.

KPK menduga pertemuan keduanya terjadi di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan pada Oktober 2020.

Perkara
Dalam pertemuan tersebut diduga Syahrial meminta bantuan Robin untuk mengurus perkara dugaan korupsi jual beli jabatan yang sedang diselidiki KPK agar tidak naik ke penyidikan.

KPK menduga Robin menerima uang Rp1,3 miliar dari Rp 1,5 miliar yang dijanjikan. KPK pun telah mencegah Azis Syamsuddin bepergian ke luar negeri selama 6 bulan, terhitung sejak 27 April 2021.

Ia tak sendiri, lembaga antirasuah tersebut juga mencekal dua orang lainnya, yaitu masing-masing disebut KPK sebagai pihak swasta, Agus Susanto dan Aliza Gunado.

KPK juga sudah menggeledah tiga kediaman pribadi milik Azis Syamsuddin di Jakarta Selatan, Senin (3/5/2021).

Sebelumnya, tim KPK telah lebih dulu menggeledah ruang kerja Azis Syamsuddin di DPR beserta rumah dinasnya, Rabu (28/4/2021).

Penyidik KPK sebelumnya juga telah mengagendakan pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin sebagai saksi dalam perkara ini pada Jumat (7/5/2021).

Namun politikus Partai Golkar tersebut memilih tidak hadir dengan dalih memiliki agenda lain namun tak diperinci agenda dimaksud.

"Informasi yang kami terima yang bersangkutan hari ini konfirmasi secara tertulis bahwa tidak bisa hadir memenuhi panggilan karena masih ada agenda kegiatan yang dilakukan," kata Ali dalam keterangannya, Jumat (7/5/2021).



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

Faizal Assegaf Laporkan Jubir KPK ke Dewas Soal Dugaan Fitnah

NASIONAL
Ketua KPK Belum Terima Surat Dewas Soal Polemik Tahanan Rumah Yaqut

Ketua KPK Belum Terima Surat Dewas Soal Polemik Tahanan Rumah Yaqut

NASIONAL
Dewas KPK Proses Laporan Peralihan Penahanan Yaqut

Dewas KPK Proses Laporan Peralihan Penahanan Yaqut

NASIONAL
Dilaporkan Kubu Noel Terkait Yaqut, KPK: Kami Yakin Dewas Profesional

Dilaporkan Kubu Noel Terkait Yaqut, KPK: Kami Yakin Dewas Profesional

NASIONAL
Pengacara Noel Lapor Pimpinan-Pejabat KPK ke Dewas Buntut Kasus Yaqut

Pengacara Noel Lapor Pimpinan-Pejabat KPK ke Dewas Buntut Kasus Yaqut

NASIONAL
Dilaporkan ke Dewas, Deputi Penindakan KPK Apresiasi MAKI

Dilaporkan ke Dewas, Deputi Penindakan KPK Apresiasi MAKI

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon