Jadi Tersangka, Azis Syamsuddin Mundur dari Wakil Ketua DPR
Sabtu, 25 September 2021 | 15:10 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua DPP Partai Golkar Adies Kadir mengungkapkan, Azis Syamsuddin sudah mengirimkan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar.
DPP, kata Adies, akan segera memproses penggantian Azis Syamsuddin dalam waktu dekat.
Pengunduran diri ini terkait dengan kasus hukum yang tengah dihadapi Azis Syamsuddin sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari Rp 4 miliar yang dijanjikan.
"Partai Golkar dengan ini memberitahukan bahwa saudara Azis Syamsuddin telah menyampaikan surat pengunduran dirinya sebagai Wakil Ketua DPR RI periode 2019-2024 kepada DPP Partai Golkar Cq Ketua Umum DPP Partai Golkar, sehingga terkait dengan penggantinya, Partai Golkar akan memproses dalam waktu dekat," ujar Adies di ruang Fraksi Partai Golkar, Lantai 12, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Adies tidak mengatakan batas waktu proses penggantian Azis Syamsuddin. Namun, dia berjanji proses tersebut akan dilakukan secepatnya. Pasalnya, Partai Golkar merupakan partai yang taat hukum sehingga akan memproses penggantian jabatan Wakil Ketua DPR sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang barlaku dan anggaran rumah tangga Partai Golkar.
"Partai Golkar adalah partai politik yang taat dan patuh terhadap hukum. Oleh karena itu, Partai Golkar akan mengambil langkah-langkah yang berkaitan dengan posisi jabatan saudara Azis Syamsuddin sebagai Wakil Ketua DPR RI sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 87 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, sebagaimana yang diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 dan Pasal 47 ayat (2) Anggaran Rumah Tangga Partai Golkar," jelas Adies.
Adapun bunyi Pasal 87 UU MD3:
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) berhenti dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri; atau
c. diberhentikan.
(2) Pimpinan DPR diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c apabila:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap sebagai anggota DPR selama 3 (tiga) bulan berturut-turut tanpa keterangan apa pun;
b. melanggar sumpah/janji jabatan dan kode etik DPR berdasarkan keputusan rapat paripurna setelah dilakukan pemeriksaan oleh Mahkamah Kehormatan DPR;
c. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum
tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
d. diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
e. ditarik keanggotaannya sebagai anggota DPR oleh partai politiknya;
f. melanggar ketentuan larangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini; atau
g. diberhentikan sebagai anggota partai politik berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota pimpinan lainnya menetapkan salah seorang di antara pimpinan untuk melaksanakan tugas pimpinan yang berhenti sampai dengan ditetapkannya pimpinan yang definitif.
(4) Dalam hal salah seorang pimpinan DPR berhenti dari jabatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggantinya berasal dari partai politik yang sama.
(5) Pimpinan DPR diberhentikan sementara dari jabatannya apabila dinyatakan sebagai terdakwa karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
(6) Dalam hal pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dinyatakan tidak terbukti melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pimpinan DPR yang bersangkutan melaksanakan kembali tugasnya sebagai pimpinan DPR.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




