Pengganti Azis Syamsuddin Jadi Wakil Ketua DPR, Golkar: Itu Hak Prerogatif Airlangga
Sabtu, 25 September 2021 | 16:29 WIB
Jakarta, Beritasatu.com - Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar Adies Kadir menegaskan, pengganti Aziz Syamsuddin sebagai wakil Ketua DPR merupakan hak prerogatif Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto. Menurut Adies, setiap kader Golkar di DPR siap untuk menduduki jabatan tersebut sepanjang ditunjuk oleh Ketum Airlangga.
"Hal ini (pengganti Azis Syamsuddin sebagai wakil Ketua DPR) adalah hak prerogratif dari Ketum Partai Golkar," ujar Adies di ruang Fraksi Partai Golkar, Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Sabtu (25/9/2021).
Adies mengatakan, setiap kader Golkar mempunyai kans yang sama untuk menduduki jabatan Wakil Ketua DPR tersebut. Pasalnya, kader-kader Golkar merupakan kader berkualitas yang bekerja dalam jabtan apapun.
"Di Partai Golkar semua kader mempunyai kans, siapa pun punya kans untuk menduduki jabatan tersebut. Kami punya 85 orang semua punya kans menduduki jabatan tersebut," tandas dia.
Meskipun demikian beredar kabar bahwa Adies Kadir bersama Anggota Komisi XI Melchias Mekeng dan Ketua Komisi II Ahmad Doli Kurnia memiliki kans yang besar untuk menduduki posisi tersebut. Terkait hal tersebut, Adies enggan berkomentar. "Saya tidak dalam kapasittas menjawab itu, tetapi di Partai Golkar semua kader berkualitas," tutur Adies.
Terkait pengisian jabatan tersebut, Adies mengatakan pihaknya akan segera memutuskan dan mengumumkan siapa pengganti Azis Syamsuddin. Apalagi Azis, kata dia, sudah mengirimkan surat pengunduran dari jabatan Wakil Ketua DPR ke DPP Partai Golkar. "Dalam waktu dekat, artinya secepat-cepatnya," pungkas Adies.
Diketahui, KPK menetapkan Azis Syamsuddin sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap mantan penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari Rp 4 miliar yang dijanjikan.
Suap itu diberikan Azis bersama-sama mantan Wakil Ketua Umum PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Aliza Gunado kepada Stepanus, melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain. Tujuan pemberian suap ini agar Stepanus mengurus kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang menyeret nama Azis.
Atas tindakannya, Azis disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak berita dan artikel lainnya di Google News
Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu
BERITA LAINNYA
Dalami Nilai Investasi PPT ET, KPK Periksa Dirut PT CEP
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo
1
2
Kemenkomdigi: Kami Akan Terus Perang Melawan Judi Online!
5
B-FILES
Arjuna, Sapi Berbobot 1,18 Ton Asal Palembang Jadi Kurban Prabowo




