ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Hari Ini, Azis Syamsuddin Diperiksa Perdana sebagai Tersangka

Senin, 11 Oktober 2021 | 09:37 WIB
FS
B
Penulis: Fana F Suparman | Editor: B1
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (rompi orange) digelandang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 25 September 2021 dini hari.
Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin (rompi orange) digelandang usai diperiksa di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu 25 September 2021 dini hari. (BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao)

Jakarta, Beritasatu.com - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan memeriksa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin pada hari ini, Senin (11/10/2021). Pemeriksaan ini menjadi pemeriksaan perdana yang dijalani Azis Syamsuddin setelah berstatus tersangka dan ditahan oleh lembaga antikorupsi itu.

Azis ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di Lampung Tengah.

"Benar, hari ini (Senin, 11/10/2021, red) diagendakan pemeriksaan tersangka AZ di Gedung Merah Putih KPK," kata Plt Jubir KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi, Senin (11/10/2021).

Belum diketahui materi yang akan digali penyidik dari Azis. Namun, tim penyidik diketahui sedang mendalami aliran dana terkait kasus ini.

ADVERTISEMENT

"Perkembangannya nanti disampaikan lebuh lanjut," kata Ali.

Diketahui tim penyidik KPK menjemput paksa atau menangkap Azis Syamsuddin di rumahnya pada Jumat (24/9/2021). Upaya paksa ini dilakukan lantaran Azis tidak memenuhi panggilan penyidik untuk diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Lampung Tengah.

Dalam surat yang disampaikan ke penyidik, Azis mengeklaim tidak dapat memenuhi pangilan pemeriksaan tim penyidik lantaran sedang menjalani isolasi mandiri setelah berinteraksi dengan orang yang terpapar Covid-19. Namun, setelah kesehatannya diperiksa tim Covid-19 yang dibawa tim penyidik, Azis dinyatakan negatif  Covid-19.

Atas dasar itu, tim penyidik pun membawa Azis ke Gedung KPK untuk diperiksa. Setelah menjalani pemeriksaan, Azis pun dijebloskan KPK ke sel tahanan Rutan Polres Jakarta Selatan pada Sabtu (25/9/2021) dinihari.

Dalam perkara yang menjeratnya, Azis Syamsuddin bersama Ketua Pimpinan Pusat Angkatan Muda Partai Golkar (PP AMPG) Aliza Gunado diduga menyuap mantan penyidik KPK, Robin Pattuju sebesar Rp 3,1 miliar dari yang dijanjikan Rp 4 miliar.

Suap itu diberikan Azis dan Aliza kepada Stepanus secara bertahap melalui seorang pengacara bernama Maskur Husain. Suap ini diberikan agar Stepanus mengurus kasus dugaan korupsi di Lampung Tengah yang menyeret nama mereka.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon