ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT

Baleg Sepakati Draf RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Rabu, 8 Desember 2021 | 19:30 WIB
MS
CP
Penulis: Markus Junianto Sihaloho | Editor: PAAT
Ilustrasi kekerasan seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (Visualphotos/Michaela Begsteiger)

Jakarta, Beritasatu.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR akhirnya menyepakati draf naskah RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) untuk dibawa ke rapat paripurna. Sebelumnya, RUU tersebut sering disebut RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

"Apakah draf RUU tentang tindak pidana kekerasan seksual dapat kita setujui?," kata Ketua Baleg, Supratman Andi Agtas saat memimpin rapat seraya dijawab setuju oleh peserta, Rabu (8/12/2021).

Supratman lalu mengetuk palu sidang tanda persetujuan. Sebanyak Sembilan fraksi di Baleg menyampaikan pandangan mini fraksi mengenai draf naskah RUU tersebut. Tujuh fraksi yang menyetujui, yakni Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Gerindra, Fraksi PKB, Fraksi Partai Nasdem, Fraksi Partai Demokrat, dan Fraksi PAN.

Sementara, Fraksi PPP menyetujui dengan catatan bahwa draf legislasi ini harus tidak bertentangan dengan norma agama, budaya, dan sosial. Fraksi Golkar bersikap bahwa sebaiknya persetujuan draf naskah RUU itu ditunda dulu demi menerima lebih banyak masukan publik.

ADVERTISEMENT

Penolakan hanya disampaikan oleh Fraksi Partai Keadilan Sejahtera yang sejak awal memang tak mau menerima adanya legislasi mengenai tindak pidana kekerasan seksual.

Selanjutnya, draf naskah RUU ini akan dibawa ke rapat paripurna DPR untuk mendapatkan pengesahan. Usai itu, draf naskah RUU akan dibahas bersama pemerintah hingga akhirnya disahkan jika pembahasannya selesai.



 

Simak berita dan artikel lainnya di Google News

Ikuti yang terbaru di WhatsApp Channel Beritasatu

Bagikan

BERITA TERKAIT

Pimpinan Baleg Sebut RUU Perampasan Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

Pimpinan Baleg Sebut RUU Perampasan Jangan Jadi Alat Kriminalisasi

NASIONAL

BERITA LAINNYA

Loading..
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ARTIKEL TERPOPULER





Foto Update Icon